SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Unit Reskrim Polsek Benjeng Polres Gresik berhasil mengamankan BR (29) saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya Desa Munggugebang Kecamatan Benjeng, Kamis (14/1).
Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi SH mwngatakan penangkapan dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan warga adanya aktivitas tersangka terkait narkoba.
Pihaknya lalu memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Theddy SH untuk menindak lanjuti informasi tersebut, sekaligus menangkap tersangka.
Selain menangkap BR di ruang tamu, petugas juga mengamankan sejjmlah barang bukti di antaranya shabu dengan berat 0,19 gram alat hisap, pipet kaca, korek api, sedotan yang dimodifikasi menjadi senduk sabu.
Kapolres Gresik AKBP Arif Fitrianto., SH, AIK, MM melalui Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi., SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap BR karena mengkonsumsi sabu di rumahnya.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 112 (1) jo pasal 127 (1.a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dgn denda Rp 800 juta – Rp 8 miliar” ucap Kapolsek Benjeng. (san)