SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Pada 02 Januari 2021 yang lalu, Polres Sumenep melakukan oprasi penggerebekan cafe ‘Apoeng Ketha’ yang terletak di Desa Muangan, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep karena nekat membuka oprasional padahal pada sebelum nya sudah dilakukan penutupan.
Pada saat penggerebekan pihak Kepolisian Sumenep, mendapati garis polisi yang dipasang pada saat penutupan sebelum nya sudah rusak bahkan banyak yang hilang, selain itu juga setiap ruangan yang biasa digunakan untuk karaoke terlihat baru saja digunakan.
“Sudah ada bekas-bekas room dan beberapa barang bukti, kami cek kesana garis polisi sudah dibuka,” ujar Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Achmad Robial, Senin (4/1/2020).
Selanjutnya, pada keesokan harinya kata Robi, pihak kepolisian melakukan pemanggalian kepada pengelola cafe tersebut ke Polsek Saronggi, guna dimintai keterangan.
Namun, berdasarkan keterangan pemilik cafe ke pada kepolisian, pemilik kafe tersebut tidak mengakui, sehingga pihaknya akan terus melakukan pengajaran terhadap pelaku yang melakukan pelepasan atau penghilangan garis polisi
Sementara ini polisi akan mensangkakan Pasal 221 KUHP, karena pengrusakan garis polisi masuk kedalam kategori Pasal 221 ayat 1 sebagai upaya menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti, dengan ancaman 6 tahun kurungan, Pasal 221 ayat 2 menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan untuk menghindari penyidikan diancam 9 bulan penjara dengan denda Rp 4.500.
“Saat ini, masih melakukan pemanggilan saksi satu orang (yang punya kafe, red),” imbuhnya. “Pelaku pelepasan garis polisi, termasuk pidana KUHP Pasal 221,” tambhnya.(Thofu)