SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi menunda proses pembelajaran sekolah tatap muka (PTM), yang rencananya mulai diberlakukan Senin (4/1).
Keputusan penundaan PTM tertuang dalam surat bernomor 360/987/437.96/2020, tertanggal 30. Desember 2020, yang ditandatangani Wakil Bupati Gresik, Moch Qosim.
Wakil Bupati Moch Qosim mengatakan, penundaan PTM sampai waktu yang tidak ditentukan karena perkembangan Covid- 19.
“Segala upaya terus dilakukan, namun tren Covid 19 ini naik turun. Sehingga jika dipaksakan PTM akan sangat berisiko,” kata Qosim.
Kepala Bagian Humas AM Reza Pahlevi mengatakan, surat iimbauan penundaan PTM sudah dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Kepala UPT Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik. (san)