Surabaya online – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil meringkus empat pelaku yang kerap meresahkan masyarakat lumajang khususnya.

Empat pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Lumajang, dan diketahui berinisial SA (38), SH (53), AH (31) dan Ak (31).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Wadir Krimum AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan aksi pencurian dengan kekerasan ini sudah terjadi sejak bulan november lalu sampai dengan desember.

Para pelaku diamankan oleh Polda Jatim

“Dari aksi pelaku ini sudah ada empat laporan yang masuk, pelaku melakukannya dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pintu” ucap Kabid Humas Polda Jatim, Senin (21/12/2020).

Setelah berhasil masuk pelaku tersebut melakukan penyanderaan terhadap korbanya dengan cara mengancam menggunakan celurit dan mengikatnya menggunakan kaos dan kain korden.

“Penyanderaan itu dilakukan oleh pelaku agar mereka leluasa mengambil barang barang berharga milik korban, seperti perhiasan, uang dan motor” jelentrehnya.

Akibat perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP.(Irf)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version