surabayaonline.co -Mulyadi ketua DPD Jaman (Jaringan Kemandirian Nasional) Jatim, mengatakan bahwa kegiatan DPK Jaman Surabaya Ilegal.
“Apapun itu kegiatannya (Jaman Surabaya -red) ilegal, karena DPD Jaman Jatim telah menonaktifkan DPK Jaman Surabaya melalui surat keputusan no 03/DPD/Jaman-Jatim/B/XI/20” kata Mulyadi melalui sambungan telepon, Senin malam (30/11/20)
Jadi kegiatan apapun yang dilakukan oleh pengurus DPK Jaman Surabaya, tidak ada sangkut pautnya dengan Jaman.
“Apa yang dilakukan oleh pengurus DPK Jaman Surabaya, adalah kegiatan pribadi, tidak boleh mengatas namakan Jaman” imbuh Mulyadi

Alasan DPK Jaman Surabaya dinonaktifkan adalah karena melanggar arahan organisasi.
Disinggung mengenai dukungan Pilkada di Surabaya Mulyadi dengan tegas mengatakan bahwa suara Jaman total seluruhnya diberikan kepada paslon Machfud Arifin -Mujiaman (Maju)
“Jaman total, seluruh kekuatan yang ada di Jaman diberikan untuk mendukung paslon Machfud Arifin -Mujiaman” kata Mulyadi
Mulyadi kemudian merinci apa saja yang telah dilakukan oleh Jaman dalam mendukung paslon Machfud Arifin -Mujiaman selama ini.
Mulai dari sapa warga dan blusukan oleh paslon bersama Jaman, maupun sosialisasi program yang dijalankan secara mandiri oleh Jaman tanpa kehadiran paslon Maju (marathon)
Baca Juga : Lakukan Pemantapan Pemilih, Jaman Gelar Temu Warga Marathon 02
“Sudah puluhan titik mas, bayangkan saja sehari bisa lebih dari 2 atau 3 titik” jelas Mulyadi
Disamping itu Jaman juga membuat APK (alat peraga kampanye), mulai dari brosur, stiker, baliho besar maupun kecil.
“Kalau APK itu sudah ribuan cetaknya mas, sudah kita sebar merata di seluruh Surabaya” kata Mulyadi
Namun Mulyadi menyayangkan bahwa baliho- baliho yang telah terpasang, dicopot oleh Satpol PP.
“Pelanggarannya apa ya ?” Kata Mulyadi dengan nada heran campur bingung
Menurut awak media Jaman juga memfasilitasi nobar debat publik antar paslon di Posko Jaman (Adsut)