surabayaonline- Ngaku sebagai owner kantor investasi Raga Management (Investasi Fiktif), mantan karyawan bank diringkus Subdit I Ditkrimum Polda Jawa Timur.
Pelaku diketahui berinisial PP 39 tahun warga Dsn. Sitimerto, Kel. Sitimerto, Kec. Pagu, Kabupaten Kediri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan pelaku ini sesuai dengan LP-B/636/VIII/RES. 1.11./2020/UM/SPKT Polda Jatim Tanggal 10 Agustus 2020, tentang penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong (Fiktif).
“Dalam kasus ini ada 20 orang yang sudah menjadi korban, dan para korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 15.000.000. 000 (lima belas milyar rupiah” kata Kabid Humas, pada Rabu (25/11/2020).
Modus pelaku sendiri yakni menjanjikan kepada para korbannya mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen sampai dengan 6 persen per-bulan dengan dibuatkan perjanjian kerjasama penanaman modal investasi untuk transaksi mata uang asing (forex).
Selain itu pelaku, membeli rumah dan mobil mewah untuk lebih meyakinkan calon korban, bahwa dirinya pengusaha sukses dibidang investasi trading mata uang melalui forex, dengan harapan agar para calon korban bersedia ikut kerjasama dan menyetorkan modal investasi.

Namun pada saat jatuh tempo perjanjian kerja sama telah berakhir, modal investasi yang telah disetor para korban tidak dapat diambil dan telah habis digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi, untuk membeli rumah dan mobil mewah pelaku.
“Keuntungan yang sudah dijanjikan oleh pelaku kepada korbanya, sebesar 5-6 persen perbulan tidak diberikan dengan alasan transaksi forex telah terjadi macet terkena imbas pandemi Covid-19” jelas Trunoyudo.
atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.(Irf)