SURABAYAONLINE.CO-Malang (Jatim) – Kasus meme bupati Malang H.M Sanusi terkait kebijakan politiknya yang dibuat salah satu tokoh aktifis Malang Raya M.Safril atau Caping berbuntut pada penahanan aktifis tersebut di Polres Malang sejak tanggal 28/09/2020.
Proses penahanan tokoh aktifis pergerakan politik Malang Raya tersebut ternyata berbuntut panjang dengan bergerakanya berbagai elemen organisasi dan tokoh-tokoh pergerakan politik Malang raya untuk mendukung penangguhan penahan aktifis tersebut dengan menandatangani surat pernyataan sebagai penjamin dibebaskannya M.Safril dari jeruji besi Polres Malang. Tidak cukup sekedar membubuhkan tanda tangan diatas surat bermeterai namun puluhan tokoh-tokoh tersebut secara bersama-sama mendatangi langsung Kapolres Malang untuk berdialog terkait pembebasan Caping.
Menurut kuasa hukum M.Safril atau Caping dalam wawancaranya bersama awak media seusai pertemuan dengan Kapolres Malang sore ini (30/09/2020) disalah satu rumah makan diwilayah Kepanjen kabupaten Malang menyatakan”Kami kuasa hukum saudara M.Safril atau Caping bersama puluhan teman-teman aktifis Malang Raya merasa prihatin dengan kasus yang menimpa kawan kita tersebut. Kasus ini cukup tidak relevan apabila kemudian sampai melakukan penahanan terhadap saudara Caping terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang disangkakan padanya.
Maka dengan berangkat dari rasa kepedulian akan sesama manusia teman-teman aktifitis dengan ikhlas dan tanpa paksaan menandatangani surat sebagai penjamin penangguhan penahanan saudara M.Safril (Caping) ada 12 orang yang mewakili masing-masing elemen organisasi yang ikut membubuhkan tandatangan dalam surat tersebut yang kami sampaikan kepada Kapolres hari ini.
Tujuan dari surat ini adalah agar saudara M.Safril dapat sesegera mungkin dibebaskan dari tahanan Polres Malang karena yang bersangkutan tidak akan mempersulit proses penyidikan,melarikan diri dan menghilangkan barang bukti karena kalau melihat delik laporan kasusnya maka kasus ini seharusnya layak dihentikan selain itu kami juga meminta kepada Kapolres Malang agar kasus ini tidak dibawa keranah politik mengigat saat ini adalah tahun politik untuk kabupaten Malang.
Dalam dialog tadi Kapolres Malang juga menyampaikan agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan kasus ini dengan jalan damai dan tidak perlu sampai ke ranah hukum namun walaupun harapan Kapolres itu kami upayakan namun kalau memang ini menemui jalan buntu maka kami akan tetap melakukan persiapan ke persidangan “papar pengacara muda yang bernama lengkap Agustian Siagian,S.H
(Hermin/Red)