SURABAYAONLINE.CO-Seorang tukang pijat keliling di Surabaya diamankan. Pria tersebut ditangkap setelah mencabuli istri orang yang sedang dipijatnya.
Tersangka adalah Dwi Apriyanto (40), warga Manyar Sambongan, Jalan Keputih, Surabaya ini. DP diamankan setelah suami korban melaporkannya ke polisi.
“Awalnya korban mengeluh perutnya sakit. Kemudian ia melihat ada tukang pijat keliling lewat dan dipanggilnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainal Abidin saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (23/7/2020).
“Saat memijat itulah pelaku melancarkan aksinya. Korban diminta melepaskan celana dalam dan menggantinya dengan sarung dengan alasan agar lebih leluasa dalam memijat,” lanjut Abidin.
Sambil terus berpura-pura memijat, pelaku mencabuli korban. Bahkan pelaku sempat membekap mulut korban agar tak berteriak. Namun teriakan korban akhirnya tak tertahankan yang membuat suaminya masuk kamar.
“Kepergok suaminya. Kaget, lho kok kayak gini. Kemudian langsung melaporkan ke polsek,” kata Abidin.
Abidin mengaku tidak membutuhkan waktu lama bagi dirinya ke lokasi setelah menerima laporan.
“Dari pengakuan pelaku selama menjadi tukang pijat keliling, baru satu kali ini ia melakukannya. Pelaku mengaku khilaf melihat paras cantik korban. Sebelumnya dari rumah pelaku tidak menggunakan celana dalam,” tandas Abidin.
Kasus ini membuat pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.(*)