SURABAYAONLINE.CO-Team Macan Patria Reskrim Polres Blitar Kota berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian spesialis toko di wilayah Hukum Polres Blitar Kota. Ditangkapnya kelompok Soim 51 ini dibekuk di suatu tempat di Wil.Kab.Nganjuk setelah Team Macan yang di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP. Ardi Purboyo SH.S.IK melakukan pengintaian di rumah salah satu tersangka.
Dalam Konfernsi Pers Kapolres Blitar Kota AKBP.Leomard M Sinambela SH.S.IK MH Selasa (23/6) siang, mengungkapkan tertangkapnya dua pelaku pencurian spesialis toko ini setelah pihaknya menerima laporan dari sebuah toko bangunan Kurnia Kaca di Jalan Kampar Kel.Tanjungsari Kec.Sukorejo Kota Blitar dengan kerugian berupa uang tunai Ro.23.000.000,- dan ternyata mereka adalah komplotan Spesialis Toko yang berjumlah empat pelaku.
Sedang modus komplotan ini ditangkap setelah Polres Blitar Kota menerima laporan dari pemilik toko bangunan di Jalan Kampar Kel.Tanjubgsari Kec.Sukorejo Kioa Blitar pada tanggal 13/5 dengan kerugian uang Tunai sebesar Rp.23 juta di sertai Rekaman CCTV.
Seperti dalam laporanya (13/5) sekitar pukul.10.00 WIB dua pelaku mendatangi toko korban dengn pura pura membeli cat sambil mendekati kasir, sambil minta buku daftar warna Cat, tanpa curiga kasir mencari buku warna cat, selang beberapa menit datang dua orang dng naik motor di toko yang sama untuk membeli bahan bangunanan, saat itulah dua orang yang pertama datang nekat langsung mencuri uang tunai yang tersimpan dalam laci kasir.
Setelah dapat menangkap dua orang pelaku pencuri spesialis Toko, Polisi berhasil mengorek keterangan dua pelaku yakni MS 51 warga Jk.KH.Agus Salim Desa Kutorejo Kec.Kertosono Kab.Nganjuk dan EW 48 warga Banyu Urip Jaya Kec.Sawahan Kota Surabaya, bahwa dalam aksinya mereka adalah empat orang, dengan pura pura membeli dan berusaha mendekati meja kasir sambil mengalihkan perhatian, di bantu dua pelaku lainya datang kemudian dngan aksi sama berpura pura membeli, sehingga penjaga toko atau kasir lengah terhadap dua orang pelaku yang datang terlebih dulu saat beraksi.
Kejadian ini selain di Toko Bangunan empat kawanan ini juga melakukan aksinya di sebuah Toko di Desa Kawedusan Kec.Ponggok Kab.Blitar pada 10/6.
“Aksi pelaku ini mencari toko yang saat sepi pembeli, dua pelaku masuk berusaha mendekati kasir atau petugas jaga toko, dua pelaku lainya datang kemudian juga pura pura membeli, sehingga dua pelaku yang masuk dahulu di tinggal petugas toko ataau kasir melakukan aksinya dan kabur.” Terang Kapolres Blitar Kota AKBP.Leonard M Sinambela SH S.IK MH dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP.Ardi Purboyo SH S.IK dan Kasubag Humas Iptu.Rochman.
Lebih jauh AKBP.Leonard mengungkapkan bahwa empat kawanan ini selain di wilayah Hukum Pokres Blitar Kota juga melakukan aksinya di Kab.Tulungagung 3 kali dan Wil.Kabupaten Blitar 2 Toko dan semuanya yang di curi berupa uang tunai atau Barang yang mudah dijual.
“Pengakuannya tersangka MS, dengan sasaran toko karena mudah dan harus dapat uang tunai, atau barang yang mudah di uangkan, seperti Hp, dari kejadian ini mereka mengaku berhasil menggasak uang tunai sebesar puluhan juta rupiah, dan 5 buah HP dan sebuah TAB, hasilnya di bagi rata.” Terang Pamen Polisi yang menyandang DAN I Karate ini.
Empat kawanan pelaku spesialis pencurian toko ini baru dua tersangka yang berhasil di bekuk oleh Team Macan Patria sedang dua pelaku masih dalam pengejaran yakni ST 38 warga Kab.Nganjuk dan MK 40 warga Surabaya.
“Dua pelaku lainya dalam pengejaran oleh Team Macan Patria, ke duanya sudah kita ketahui ciri ciri dan domisilinya, di tambah dngn hasil rekaman CCTV yang di miliki sebuah Toko dimana saat mereka melakujan aksinya.” Pungkas Kapolres Blitar Kota AKBP.Leonard.
Dari hasil pengungkapan tersebut Polisi menyita 5 buah HP berbagai Merk dan sebuah TAB hitam.motor ajenis Vario hitam AG 4766 UQ, uang Rp.253.000,- satu buah tas ransel dan dua buah dompet.
Sedang pengakuan MS dan EW, di depan Wartawan aksinya di rencanakan di Nganjuk terus beraksi dng dua motor saling berboncengan.
” Yang bagi tugas masuk Saya (EW) dan MS, untuk teman ST dan MK datang belakangan Pak, yang mengambil uang atau HP MS, sudah 7 toko termasuk di Tukungagung, yang cari sasaran saya (EW) dan benar saya pernah di hukum di Lapas Blitar 14 Bulan, keluar sejak tahun 2016.” Pengakuan EW.
Kapolres Blitar Kota AKBP.Leonard menambahkan untuk dua pelaku ini di jerat Passl 363 KUHP dngn ancaman 7 tahun penjara.(Ari)