SURABAYAONLINE.CO-Antonius Santoso Kesumadjaja (“Anton”) sebagai pembeli suatu Akta Hipotik milik Bank Rakyat Indonesia Cabang Rajawali Surabaya atas nama Broto Janto, merasa menjadi korban atas dugaan konspirasi yang dilakukan oleh pihak BRI sehingga sampai saat ini, Anton tidak dapat “menikmati” hak yang menjadi miliknya.
Anton membeli Akta Hipotik yang sudah masuk di Balai Lelang Negara atas nama Broto Janto, dengan cara melakukan pembayaran secara bertahap.
Bahkan pembayaran atas itikad tersebut dilakukan sebelum pembuatan Akta Jual beli dengan pemilik tanah yang di hipotikkan di BRI Cabang Rajawali tersebut yaitu Broto Janto.
Semua pembayaran sudah dilakukan oleh Anton atas hutang Hipotik tersebut, namun hingga saat ini Anton tidak pernah mendapatkan haknya. Bahkan tidak tau keberadaan sertifikat dalam Akta Hipotik tersebut.
Atas hal tersebut, Anton menunjuk Rizky Putra Yudhapradana SH sebagai Kuasa Hukumnya untuk menangani permasalahan tersebut.
RPY sapaan akrab Advokat muda pada Kantor Hukum RPY&Partners tersebut mengatakan bahwa dalam Kasus ini ada kejanggalam-kejanggalan yang dilakukan Pihak BRI untuk “menghilangkan” hak Klien kami atas Sertifikat tersebut.
“Banyak sekali kejanggalan yang secara terang dan nyata dilakukan oleh Pihak Bank Rakyat Indonesia Cabang Rajawali Surabaya. Kami saat ini sedang menunggu surat balasan piham BRI Cabang Rajawali atas Surat yang dikirimkan oleh GNPK Jatim pada tanggal 20 April 2020.”
RPY menjamin akan All Out untuk memperjuangkan keadilan bagi Kliennya.(*)