SURABAYAONLINE.CO-Kehadiran rokok ilegal di tengah-tengah perokok bukanlah sesuatu yang asing ditemukan. Hampir setiap perokok pasti pernah bersentuhan dengan rokok ilegal, meskipun ia hanya sekedar melihatnya di rak jualan lapak-lapak pedagang. Artinya, angka peredaran rokok ilegal di Indonesia cukup tinggi. Lalu apa masalahnya bagi perokok sebagai konsumen? Bukankah secara harga lebih murah? Cita rasanya pun kadang tak jauh berbeda dengan rokok-rokok bermerek lainnya.
Sekilas memang menggiurkan mengonsumsi rokok ilegal yang memang benar adanya, harga rokok ilegal lebih murah ketimbang rokok bercukai. Soal cita rasanya yang tak jauh berbeda, bahkan hampir menyerupai produk rokok bermerek juga sering dijumpai. Tetapi produk tersebut tetaplah ilegal apapun itu alasannya.
Mari kita mulai dengan mengetahui apa itu rokok ilegal dan penyebab produk rokok tersebut dikategorikan sebagai produk ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang masuk atau dijual di pasaran dengan melanggar peraturan keuangan, bea cukai, dan peraturan lainnya, misalnya tanpa membayar bea masuk, cukai atau PPN, dan tanpa mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Selain itu dapat juga dikatakan ilegal apabila produk dengan merek dagang tertentu tersebut dijual tanpa membayar pajak yang berlaku, atau bisa juga berupa rokok palsu, yaitu tiruan yang dibuat tanpa izin pemilik merek dagang.
Rokok ilegal biasanya ia memiliki ciri tidak dilekati pita cukai, atau ada juga yang dilekati pita cukai palsu yang secara kasat mata berbeda dengan pita cukai pada umumnya.
Perokok yang baik tidak membeli rokok ilegal. Selain melanggar peraturan dan ketentuan hukum yang telah ditetapkan, peredaran rokok ilegal juga merugikan banyak pihak.
Pihak yang mengalami kerugian paling signifikan adalah pemerintah. Menurut WHO, jika peredaran rokok illegal dieliminasi maka pendapatan negara di seluruh dunia mencapai USD 30 Miliar per tahun.
Di Indonesia, IHT (Industri hasil tembakau) menyumbangkan ratusan triliun rupiah kepada pemerintah atau hampir 11% dari keseluruhan penerimaan negara setiap tahunnya. Maraknya peredaran rokok ilegal ini merugikan pemerintah, karena pemerintah tidak mendapatkan pungutan apapun dari perdagangan rokok ilegal.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu pada tahun 2016 mencatat terdapat penindakan rokok ilegal sebanyak 1.597 kali. Dari hasil penindakan tersebut, kerugian yang harus diterima pemerintah sebesar Rp 217,7 miliar. Itu yang ketahuan. Kemungkinan besar jumlahnya bisa lebih banyak lagi.
Cukai sebagai pungutan negara yang menurut amanat undang-undang bertujuan mewujudkan kesejahteraan bangsa, justru dengan beredarnya rokok ilegal tanpa cukai malah menjadikan pemerintah tidak mendapat keuntungan apapun dan si pengusaha nakal inilah yang meneguk keuntungan.
Jadi harus diingat kalau mau coba-coba mengonsumsi rokok ilegal sama saja dengan kalian tidak berkontribusi apapun terhadap negara dan hanya memperkaya si pengusaha saja, tentunya juga kalian dapat dikategorikan sebagai pelanggar hukum.
Selain pemerintah, rokok ilegal juga berdampak buruk kepada Industri Hasil Tembakau (IHT). Pabrikan yang taat mengikuti peraturan, ketika melempar produknya ke pasaran untuk dijual, penjualannya akan menurun dengan adanya saingan berupa rokok ilegal. Seperti yang sudah dibahas di atas, rokok ilegal biasanya membanting harga pasaran semurah-murahnya (karena mereka tidak membeli pita cukai dan membayar pajak lainnya kepada pemerintah). Maka konsumen cenderung akan memilih produk yang lebih terjangkau, apalagi cita rasanya tidak jauh berbeda, dan ditambah sedang dalam kondisi daya beli masyarakat yang menurun.(*)