SURABAYAONLINE.CO+H Matali SH MSi Selaku sekretaris PMKD ( Paguyuban Mantan Kades) merasa bersyukur karena paripurna yang telah dilaksanakan oleh anggota Dewan pada sabtu (18 /1) di gedung Dewan DPRD kabupaten Sidoarjo telah mengambil keputusan perda no 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa sudah direvisi tidak ada batas usia 25 Tahun .
Ini berarti memberi angin segar serta lampu hijau bagi mantan mantan kepala desa yang mau mengikuti pilkades tahun ini tidak ada Hambatan kata H Matali.
Matan Kades di era Tahun 1990 -1998 dan juga mantan anggota dewan tahun kemarin dari partai Gerinda berharap dalam bursa pilkades tahun ini dirinya akan maju lagi dan siap membangun desa demi kemajuan bersama (Rino Tutuko)