SURABAYAONP8NE.CO — M.Syamsul Maarif (21), mahasiswa komunikasi IAIN Kediri menyerahkan surat kuasa dari Rektor IAIN Kediri untuk melengkapi persyaratan pelaporan dugaan pemalsuan ijazah atas nama Hadi Nugroho. Masalah Ijazah ini telah disampaikan kepada bagian serse polres Kediri Kota beberapa waktu yang lalu.
Dugaan pemalsuan ijazah terkuak setelah pihak perusahaan yang dilamar melakukan klarifikasi kepada civitas akademika IAIN Kediri khususnya prodi Komunikasi. Sesuai nomenklatur pembidangan keilmuan di PTKI bahwa penamaan prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam, hanya di tulis Komunikasi Islam.
Gelar prodi Komunikasi dan penyiaran Islam adalah S.Kom.I dan tertulis S.Pd.I yang merupakan gelar alumni Kependidikan. Penamaan gelar S.Pd.I harusnya dibawah fakultas Tarbiyah, bukan Ushuluddin dan Dakwah. Setelah dilakukan klarifikasi NIM Ijazah yang dipakai pun merupakan NIM dari mahasiswa lulusan 2015 yang tidak mengenal mahasiswa a/n Hadi Nugroho.
Alasan mereka melaporkan kasus ini adalah karena membawa nama prodi KPI. “Kami melaporkan kasus ijazah ini karena mencantumkan nama prodi komunikasi, dan kami sebagai mahasiswa komunikasi merasa dirugikan dengan adanya ijazah yang memiliki beberapa keganjalan tersebut,” ujar Syamsul. jika dibiarkan ditakutkan nantinya saat alumni dari prodi komunikasi melamar pekerjaan, akan diragukan,” Imbuhnya.
Mandat dari Rektor IAIN Kediri, digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan laporan kepada kepolisian. Mengingat secara kelembagaan, mahasiswa dan rektor merupakan representasi dari lembaga yang dirugikan. (Rossy)
Add A Comment