SURABAYAONLINE.CO-Wanita setengah baya ini tidak tahu diuntung, setelah kencan dengan pasanganya malah bawa kabur motor milik pasangannya. Itulah Tina Rostiana alias Tina (30) warga Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek akhirnya ditangkap polisi. Wanita yang sehari-hari mengamen di sekitar Pasar Legi Kota Blitar ini ditangkap polisi Rabu (18/12) siang usainya korban melaporkan atas hilangnya sepeda motornya.
Ketika diperiksa petugas Unit Reskrim Polres Blitar Kota Tina mengaku, dirinya mencuri sepeda motor teman lelakinya saat sedang tertidur usai berhubungan badan.
“Saya dibayar dua ratus (ribu rupiah) terus diajak mabuk sebelum melakukan hubungan badan. Habis main gitu (hubungan badan) orangnya tertidur pas tidur itu motornys TSK bawa dan aku bawa beli makan terus tak bawa, nggak kembali ke hotel.” kata Tina kepada penyidik sambil senyum senyum. Rabu (18/12/2019).
Masih menurut pengakuan Tina kepada penyidik dengan senyum seolah gak bersalah, bahwa mereka melakukan hubungan badan dengan korban tiga kali. Setelah lelah, korban kemudian tertidur. Lokasi korban dan tersangka berhubungan intim di salah satu hotel kelas Melathi di barat Stadion Soeprijadi, Kota Blitar. (17/12) malam.
Setelah korban terbangun, korban baru sadar sepeda motornya hilang. Korban lalu melapor ke polisi. Usai melakukan penyelidikan dan olah TKP, pelaku ditangkap beberapa jam setelah mencuri.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, yang bersangkutan (Tina) berhasil kami amankan sebelum menjual motor korban. Tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono se ijin Kapolres Blitar Kota.AKBP.Leonard M Sinambela.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Blitar Kota. Akibat perbuatannya, Tina diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Kalau dari pengakuannya, tersangka baru sekali ini (mencuru). Namun, kami juga sedang berkoordinasi dengan Polres Trenggalek terkait track record (rekam jejak) tersangka, pungkas AKP.Heri Sugiono di ruang kantornya (ari)