SURABAYAONLINE.CO-Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali mengungkap hasil pengembangan kasus siber yang sebelumnya polisi sudah mengamankan 18 pemuda di Jalan Balongsari, Tandes Surabaya.

“Dari hasil pengembangan kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 2,6 Milyar yang kami temukan di rekening salah satu karyawan bernama Novi Rosalina yang tak lain pacar dari otak pelaku utama dari kasus ini yang diketahui bernama Hendra Kurniawan” ucap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan di dampingi Dirreskrimum Kombes Pol Gideon Arief Setyawan, saat pers release di Gedung Patuh Lantai 2, pada Jumat (06/12/2019).

Selain itu polisi juga mendapatkan barang bukti lain berupa dua unit mobil sport yakni satu unit mobil Pajero warna putih bernopol L 1784 IJ dan satu unit mobil Fortuner warna hitam bernopol L 1673 WQ serta dua buku tabung milik NR.

Polisi akan terus lakukan penyelidikan dan pengembangan serta berkordinasi dengan PPATK untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang.

“Para pelaku ini kami jerat dengan pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 48 ayat (1), UUD 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik” tutup Irjen Pol Luki Hermawan. (Irf)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version