SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Ditressiber Polda Jatim kembali mengungkap aksi penipuan dengan bermodus jual beli emas atau logam mulia dengan harga murah. Penipuan ini melibatkan lima pelaku dimana empat pelaku lainnya melakukan aksi saat berada di Lembaga Pemasarakatan (Lapas) di Sumatra dan Polda Jatim.
Aksi penipuan dikendalikan oleh otak pelaku berinisial IJS alias Colmek yang berada di Lapas Nusakambangan sebagai warga binaan. Sedangkan untuk tiga pelaku IR alias Ipung, MAH alias Vije, dan SYR berada di Lapas Sumatra Utara sebagai warga binaan juga. Sedangkan untuk satu pelaku lainya berinisial RML alias Cece Beby berada di luar lapas.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto memberikan keterangan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku penipuan jual beli logam mulia, dengan jumlah pelaku empat orang di dalam lapas dan satu orang di luar lapas.
“Penangkapan kepada kelima pelaku bermula dari laporan korban penipuan jual beli logam mulia dengan kerugian senilai kurang lebih Rp 500 juta. Setelah kami selidiki menemukan pelaku pertama, yaitu Cece Beby yang menerima transfer uang korban ke rekeningnya,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (3/8).
Dari penangkapan itu, kemudian mengembang ke pelaku lain yang ternyata berada di dua lapas di Sumatra Utara dan Nusakambangan. Sedangkan modus penipuan bermula pada 13 Mei 2026 tersangka IJS alias Colmek bersama tersangka MAH alias Vije melakukan penipuan online menggunakan aplikasi WhatsApp Sniper Pro dengan menargetkan seseorang bernama Lusia Tiviane.
Dalam melakukan penipuan korban disuruh melakukan pembayaran dan transfer ke nomer rekening kepada tersangka Cece Beby. Dia berperan memiliki ATM untuk menampung uang korban. IJS alias Colmek memakai nomor WhatsApp yang digunakan dengan mendaftar menggunakan aplikasi Virtunum – Nomor Virtual.
Dia melakukan chat pertama kepada korban dan menggunakan modus penawaran emas dengan harga murah, yaitu Rp 2,350 juta per gram. Sedangkan harga emas pada saat itu berkisar seharga Rp 2,8 juta per gram, sehingga korban tertarik. Karena tertarik, korban mengajukan pembelian emas 100 gram x 2 batang dan 50 gram x 1 batang dengan total harga Rp 587.500.000.
Peran empat tersangka lainnya yang berada di Lapas Sumatra Utara dan Lapas Nusakambangan, sebagai penyedia piranti lunak. Piranti lunak yang digunakan mencari target korban dengan cara mendeteksi melalui Get Contact. “Jadi aplikasi Get Contact digunakan mencari korban yang status pekerjaannya tidak membahayakan dan yang dirasa mudah ditipu,” tambah Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Ternyata ada lima korban lagi dengan otal kerugian Rp 3,7 miliar. Kelima korban itu masih dalam penyelidikan dan dikembangkan. Semua korban dari Jawa Timur. Sedangkan empat pelaku di lapas Sumatra Utara dan Nusakambangan merupakan tahanan narkoba. “Nantinya akan kita jerat pasal penipuan dan IT di Polda Jatim bila sudah bebas dari lapas,” tutup Bimo Ariyanto.(*)


