SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Otak penipuan arisan online fiktif ditangkap Ditressiber Polda Jatim, Rabu (12/8). Tersangka penipuan arisan online fiktif bernama Jois Nydia Khaliza warga Jalan Elang I No.45, Kecamatan Denpasar, Bali. Dia tinggal di Surabaya.

Pelaku ini ditangkap pada awal Agustus 2026, bersama barang bukti 4 mobil mewah dan bukti transaksi aliran dana masuk. Dalam penangkapan polisi berhasil menemukan aliran dana yang masuk ke rekeningnya sehilai Rp 71 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abas  mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada tersangka selalu owner dan pendiri arisan online fiktif. “Untuk barang bukti yang kita amankan adalah mobil BMW senilai Rp 1 miliar, mobil Toyota, dan Honda. Kesemuanya merupakan hasil dari penipuan online. Aliran dana yang masuk ke nomor rekening pelaku senilai Rp 71 miliar mulai tahun 2024-2026,” ujar Abraham Abas.

Selama kurun waktu 2024-2026 setidaknya sudah 140 orang yang telah direkrut dan ditipunya. Korban arisan online tersebut dari berbagai wilayah. Mulai Aceh, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Riau, Lampung, Sumatra Selatan, Jambi, Jakarta,  Banten,  Jawa Barat,  Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat,  Sulawesi Selatan, Bali, dan Papua.

Diressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa dalam merekrut 140 korban, tersangka dibantu beberapa selegram dan endorse. “Memang selama pengakuanya tersangka ada keterlibatan seletgram dan endorse yang mempromosikan arisan online tersangka. Untuk keterlibatan pelaku lain masih kita kembangkan penyelidikan,” tambahnya.

Dari 140 jumlah korban, diketahui 5 korban merupakan warga Jawa Timur. Sedangkan untuk warga Surabaya telah melaporkan ke Ditressiber Polda Jatim diketahui berinisial DW asal Surabaya. Pada Sabtu (27/3) lalu, korban DW mengalami kerugian dari adanya arisan online fiktif senilai sekitaran Rp 800 juta.

Terungkapnya penipuan arisan fiktif bermula dari kecurigaan korban DW. Awalnya arisan berjalan lancar dan beberapa anggota menerima pencairan dana tepat waktu, sehingga menimbulkan kepercayaan dari peserta lainnya.

Namun, setelah jumlah anggota dan dana yang terkumpul semakin besar, pelaku mulai menunjukkan tanda-tanda tidak konsisten. Pencairan dana mulai terlambat dengan berbagai alas an. Tidak lama kemudian pelaku sulit dihubungi dan akhirnya menghilang tanpa memberikan kejelasan. Dana yang telah disetorkan ataupun ditransfer tidak dapat diambil kembali.

Oleh karena itu, pelapor merasa curiga dan adanya unsur penipuan dan terdapat beberapa tindakan mencurigakan. Dia merasa tertipu dan dirugikan secara finansial sebesar Rp 862.980.000.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version