Surabayaonline.co, – SAMPANG — Jumlah alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sampang dipastikan bertambah dari 45 menjadi 50 kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang. Penambahan lima kursi ini merujuk pada Data Agregat Kependudukan (DAK) akhir tahun 2025 yang mencatat jumlah penduduk Kabupaten Sampang telah melampaui angka satu juta jiwa.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sampang, Muhammad Karimullah, menjelaskan, dengan penambahan penduduk mencapai 1.068.273 jiwa. “Secara regulasi, kondisi ini berdampak langsung pada alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sampang untuk pelaksanaan Pemilu 2029, yang bertambah dari 45 kursi menjadi 50 kursi,”

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sampang, Muhammad Karimullah, menjelaskan bahwa total penduduk Kabupaten Sampang saat ini resmi mencapai 1.068.273 jiwa.

“Secara regulasi, kondisi ini berdampak langsung pada alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sampang untuk pelaksanaan Pemilu 2029, yang bertambah dari 45 kursi menjadi 50 kursi,” kata Karimullah.

Menindaklanjuti penambahan kursi tersebut, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli, S.E., S.I., menyampaikan bahwa KPU saat ini mulai melakukan kajian mendalam terkait peta daerah pemilihan (dapil).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli, S.E., S.I., menyampaikan bahwa KPU saat ini mulai melakukan kajian mendalam terkait peta daerah pemilihan (dapil).

“Penambahan lima kursi tentu berdampak pada pemetaan dapil. Saat ini kami di KPU sebatas melakukan kajian-kajian awal, apakah ada perubahan formasi dapil atau tidak, serta di dapil mana saja tambahan lima kursi tersebut akan dialokasikan,” ujar Fadli.

Fadli menambahkan, selain kajian internal, KPU secara berkala mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu sebelumnya, menggelar bedah buku, serta melakukan pemutakhiran data partai politik secara berlanjut. Langkah ini dilakukan guna menyerap masukan dari masyarakat luas terkait teknis penyelenggaraan Pemilu 2029.

“Semua usulan dan hasil kajian ini nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan aturan Pemilu 2029, sembari menyesuaikan dengan proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” imbuhnya.

Merespons potensi dinamika dan pro-kontra di masyarakat terkait penataan dapil baru, Ketua KPU Kabupaten Sampang, Aliyanto, S.H., menegaskan pihaknya terbuka dan akan melibatkan publik secara transparan.

Ketua KPU Kabupaten Sampang, Aliyanto, S.H., menegaskan Penetapan resmi mengenai dapil baru dijadwalkan pada tahapan Pemilu tahun 2027 mendatang.

“Hasil kajian ini nantinya akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bahan diskusi dan untuk menjaring masukan. Penetapan resmi mengenai dapil baru dijadwalkan pada tahapan Pemilu tahun 2027 mendatang.” Pungkas Aliyanto.(Man/F-R)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version