SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Seorang bapak bejat melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya yang masih pelajar usia 12 tahun hingga hamil 5 bulan. Kini pelaku berinisial H (39) asal Panggung, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang yang tinggal di Jalan Petemon 4 Sawahan, Surabaya, ditangkap Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya.

Pelaku menlkahi ibu korban secara siri sejak tahun 2016 lalu. Korban kerap diajak bermain oleh tersangka sejak berumur 2 tahun, hingga beranjak remaja. Saat usia remaja membuat tersangka nekat melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri tirinya.

Aksi itu dilakukan ketika rumah sepi dan ibu korban sedang bekerja. H melakukan aksi bejatnya tersebut hampir tiap minggu ketika keadaan sepi, disertai ancaman agar tidak bercerita kesiapapun.

Penangkapan kepada tersangka pemerkosaan putri tiri di Jalan Petemon dibenarkan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto “Tersangka melakukan pemerkosaan kepada putri sirinya saat sedang tidur siang dan ibu kandung korban sedang kerja,” ujarnya, Rabu (19/8).

Aksi bejat tersangka itu dilakukan sejak bulan Januari 2026. “Tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut sejak bulan Januari 2026 sebanyak empat kali,” jelas AKP Hadi.

Terbongkarnya aksi pemerkosaan dari kecurigaan ibu kandung korban. Sang ibu melihat postur tubuh putrinya yang berumur 12 tahun, tapi perut dan pinggulnya membesar. “Aksi H terbongkar ketika korban terlihat ada perubahan pada pinggul dan juga tidak menstruasi beberapa bulan, sehingga  ibunya menaruh curiga,” tambah Hadi.

Pengakuan korban saat diperiksa, selama ini dirinya tidak berani bercerita kepada ibu kandungnya karena dipaksa dan diancam oleh ayah tiri, agar tidak bercerita kepada ibunya dan tetangga sekitar.

Barang bukti yang disita dari kasus tersebut berupa, kaos warna krem, celana pendek warna hitam kotak putih, miniset warna pink dan celana dalam warna abu motif bunga.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version