SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik definitif, dipastikan akan dilantik melalui sidang paripurna istimewa dengan agenda tunggal pelantikan empat pimpinan DPRD,di ruang rapat sidang Gedung DPRD Gresik, Senin (23/9) mendatang.
Bahkan pimpinan dewan sementara serta pimpinan fraksi, telah menggelar rapat Jumat kemarin, untuk membahas persiapan sidang paripurna istimewa pelantikan empat pimpinan DPRD definitif.
Pimpinan dewan yang dilantik adalah, Fandi Ahmad Yani (FKB) sebagai Ketua DPRD,. Sedangkan tiga calon wakil ketua masing-masing Asluchul Alif (FGerindra), Ahmad Nurhamim (FGolkar) dan Mujid Riduan (FPDIP).
Anggota FPDIP Mujid Riduan, membenarkan adanya agenda pelantikan pimpinan DPRD Gresik pada Senin (23/9). Hal itu karena SK pelantikan bernomor 171.437/1288/011.2/2019, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Gresik, telah ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan audah diterima sekretariat DPRD beberapa hari lalu.
“Pimpinan DPRD akan mengucapkan sumpah janji dan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Undangan juga sudah disebar sejak tiga hari lalu,” imbuh Mujid Ruduan.
Sementara untuk pelantikan Nur Saidah, lanjut Mujid, akan dilakukan melalui sidang paripurna yang digelar di tempat yang sama sehari kemudian, atau Selasa (24/9). Anggota Fraksi Gerindra ini, akan dilantik oleh Ketua DPRD, Ahmad Yani.
“Bu Nur Saidah memang tidak ikut dilantik bersama 49 anggota DPRD Gresik periode 2019-2024, Jumat 23 Agustus lalu, karena yang bersangkutan saat itu sedang menjalankan ibadah haji,” kata Ketua DPC PDIP Gresik ini.
Setelah dilantiknya pimpinan dewan yang definitif, nantinya juga segera akan digelar sidang paripurna khusus untuk menetapkan komposisi janatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Sekretaris DPC PPP Khoirul Huda menyatakan, para petinggi partai telah melakukan komunikasi politik untuk pembagian pimpinan AKD secara proporsional berdasarkan perolehan kursi masing-masing parpol.
Sampai saat ini, kesepakatan jatah pembagian pimpinan AKD adalah, Ketua Komisi I (Hukum dan Pemerintahan) diberikan kepada FPDIP (6 kursi). Ketua Komisi II Keuangan dan Pendapatan) diberikan FGerindra (8 kursi) , Komisi III (Pembangunan) diberikan FGolkar (8 kursi), Ketua Komisi IV (Kesra, Pendidikan, dan Kesehatan) diberikan FKB (13 kurs)..
Sementara Badan Pembuat Perda (Bapemperda) diberikan Fraksi Amanat Pembangunan (FAP), gabungan PPP dan PAN dengan 6 kursi. Serta Badan Kehormatan (BK) diberikan FNasdem dengan 5 kursi. “Sedangkan Fraksi Partai Demokrat (PD) yang menguasai 4 kursi, akan mendapatkan jabatan wakil ketua AKD,” pungkas Huda. (adv/san)