SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Program Kesehatan yang menjadi skala prioritas Pemerintahan Sambari-Qosim mendapat dukungan dari Pemerintah pusat dengan mengucurnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Terbukti, pada tahun anggaran 2019, Dinas Kesehatan Pemkab Gresik mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp. 13,5 milliar.
Dana ini akan digunakan untuk pembangunan dua Puskesmas sekaligus, yaitu Puskesmas Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah dan melanjutkan pembangunan Puskesmas Kecamatan Dukun. Pembangunan Puskesmas Sekapuk bukan merehab namun untuk merelokasi Puskesmas Sekapuk dan membangun gedung Puskesmas baru di Desa Bolo Kecamatan Ujungpangkah.
Gedung Puskesmas yang akan dibangun tersebut, direncanakan berlantai dua dengan data lantai bawah 620 m2 dan lantai atas seluas 582 m2. Pembangunannya diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp. 8,2 miliar. Sedangkn untuk melanjutkan pembangunan Puskesmas Dukun yang berlantai III, dibutuhkan dana Rp 5,3 miliar.
“Tentu dengan perluasan Gedung Puskesmas dari keadaan semula, pasien tidak terlalu menderita berdesakan menunggu giliran diperiksa. Kalau keadaannya saat ini, Gedung Puskesmas Sekapuk ini sangat sempit. Sehingga ruang periksa dokter sangat terbatas dan pasien banyak yang mengeluh.” tandas Kepala Bagian Humas dan protokol Pemkab Gresik Sutrisno di kantornya, Rabu (24/4).
Kebijakan pembangunan Puskesmas dari Dana Bagi Hasil CHT ini, tambh Sutrisno, sudah sesuai Undang-undang No.39 tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut, disebutkan cukai hasil tembakau hanya boleh digunakan untuk 5 hal, yakni perbaikan kualitas bahan baku rokok, peningkatan bahan baku di daerah, sosialisasi cukai hasil tembakau, kemudian pemberantasan cukai ilegal, dan lingkungan sosial.
Lingkungan sosial ini termasuk di dalamnya kesehatan. Artinya, kebijakan ini menjadi penjabaran dari UU tersebut, pemerintah memastikan 50% DBH CHT digunakan untuk alokasi lingkungan sosial yang dikhususkan untuk perbaikan pelayanan kesehatan tingkat I. Untuk lebih optimal penggunaan DBHCHT, Menteri Keuangan RI mengeluarkan regulasi di Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK07/2017. Dengan Permenkeu tersebut, maka porsi anggaran bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional minimal.
Mantan Camat Kebomas ini menjelaskan, kebijakan alokasi dana bagi hasil CHT juga digunakan untuk mendukung program JKN melalui supply side, yakni dengan mendorong perbaikan fasilitas kesehatan tingkat I seperti Puskesmas. Pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi dana tersebut, termasuk penggunaan untuk promosi kesehatan, perbaikan sumberdaya manusia (SDM) kesehatan melalui pelatihan kesehatan.
“Logikanya jika pelayanan kesehatan tingkat I sudah baik, maka rujukan ke rumah sakit berkurang. Sehingga kalau rujukan-rujukan itu semakin kecil, biaya yang harus ditanggung BPJS semakin kecil. Dengan begitu menurutnya, cukai hasil tembakau secara tidak langsung membantu mengurangi defisit BPJS dalam jangka menengah” pungkasnya.
Menurut Sutrisno, Puskesmas Sekapuk kondisinya sudah sangat parah, sehingga mendesak untuk segera dibangun. Keadaan Puskesmas Sekapuk saat ini keadaannya sangat tidak memadai, baik dari sisi gedung yang sangat sempit serta jumlah pasien yang terus meningkat.
“Dulunya Puskesmas Sekapuk ini hanya Puskesmas Pembantu (Pustu). Gedungnya sangat sempit, karena hanya sebuah rumah type 45. Seiring perkembangan jaman, serta untuk melayani kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Pustu Sekapuk ditingkatkan kelasnya menjadi Puskesmas dengan Kepalanya seorang dokter. Namun demikian peningkatan status tersebut tidak diiringi dengan perluasan Gedungnya.” urainya. (adv/san)