Surabaya, suarabayaonline.co – Persoalan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri semakin menyita perhatian pemerintah, saat ini. Relevansi antara jumlah tenaga kerja dan lapangan kerja, menjadi salah satu hal yeng menjadi pembahasan dalam Talkshow Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dengan Komisi IX DPR RI, yang berlangsung di BG Junction, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, pada hari Selasa, 04/04/2019.
Talkshow yang diselenggarakan atas kekhawatiran pemerintah terhadap Pekerja Mingran Indonesia (PMI) ini dihadiri oleh Dra. Lusi Kurniasari (Anggota Komisi IX DPR RI), Adi Purwanto, SH, MH (Kasubdit Visa dan Ketenagakerjaan, Kementrian Tenaga Kerja Indonesia), Hari Gunawan, SH, MH (Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan Marub (Ketua Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI)), dan dihadiri oleh sekitar 250 orang peserta.
Dalam kesempatan pertama yang diberikan kepada Dra. Lucy Kurniasari, sebagai anggota Komisi IX DPR RI untuk membuka kegiatan ini menyampaikan “Banyaknya kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia di luar negeri, menjadi salah satu alasan program Talkshow ini dilaksanakan. Rendahnya pendidikan dan kurangnya lapangan pekerjaan di tanah air, menjadi penyebab tingginya angka tenaga kerja ke luar negeri di Indonesia. Di sisi yang lain, hal ini menjadi potensi korban penipuan dan eksploitasi tenaga kerja Indonesia, baik di dalam negeri sendiri, maupun di luar negeri. Mulai dari gaji yang tidak dibayar, bekerja tidak seperti yang dijanjikan, dan lain sebagainya” ungkapnya, yang kemudian langsung membuka acara talkhsow tersebut.
Sebagai Pembicara pertama, Adi Purnomo, SH, MH mengungkapkan “Lapangan kerja yang minim, Faktor ekonomi, penddikan yang rendah, mudah terbujuk adalah hal-hal utama yang menjadi dasar dalam keinginan untuk bekerja di luar negeri”, yang selanjutnya membahas hal-hal tekhnis tentang apa dan bagaimana prosedur yang benar, untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri.
Hari Gunawan, SH, MH, Pemerintah Kota Surabaya telah banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam rangka penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan yang menjadi dasarnya adalah Undang-undang No. 18 tahun 1984 dan Permenaker No. 22 tahun 1984, dimana pelanggaran atas hal diatas, adalah denda 200 juta atau penjara 2 tahun. “yang perlu di perhatikan oleh Calon Pekerja Migran Indonesia adalah Surat Perjanjian Kerja dan Surat Perjanjian Penempatan Pekerja” tandasnya.
dan sebagai penutup pemaparan Talkshow, Marub, mengungkapkan “yang dibutuhkan seorang Pekerja Migran Indonesia adalah kesiapan mereka dalam menghadapi pekerjaan itu, Siap Fisik dan Mental, Siap Dokumen, Siap perencanaan” ujarnya di akhir penyampaiannya (*)