SURABAYAONLINE.CO, Sampang — Tertangkap pemakai Sabu di dalam Musholla yang terletak di Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang. Tersangka, MOH.SYAFIUDIN Bin ZAINAL ARIFIN, Tempat tanggal lahir Sumenep, 2 Mei 1975, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swata, Pendidikan Terakhir SMA lulus berijazah, Alamat Jl. Kartini Kel. Kepanjen Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep.
2. FIRDAUS Bin MOH. AYUB, Tempat tanggal lahir Sumenep, 18 Mei 1978, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swata, Pendidikan Terakhir SMP Berhenti Kelas II, Alamat Jl. Basuki Rahmat Kel. Pejagalan Kota Sumenep Kab. Sampang.
3. HASBI MAZARY Bin ZAINI SALADI, Tempat tanggal lahir Pamekasan, 18 April 1984, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan PNS, Pendidikan Terakhir SMA lulus berijazah, Alamat Jl. Arjuno No. 5 Perum Satelit Ds. Kolar Kota Sumenep Kab. Sumenep. Barang Bukti:
a. 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,52 gram.
b. 3 (tiga) buah korek api gas.
c. 1 (satu) buah kompor sabu yang terbuat dari botol alcohol 95%.
d. 1 (Satu) bungkus rokok Marlboro warna merah.
e. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol coca-cola warna bening yang di tutupnya yang berwarna merah terdapat 2 (dua) lubang terdapat 2 (dua) buah sedotan warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca warna bening. PASAL YANG DILANGGAR :
pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. KRONOLOGIS : Setelah di lakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba sampang, Pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2019 Sekira pukul 15.30 wib Di dalam Mushola yang terletak di Ds. Tamberu Barat Kec. Sokobanah Kab. Sampang, Anggota Satresnarkoba sampang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yang di duga melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu, Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,52 gram yang berada di atas 1 (Satu) bungkus rokok Marlboro warna merah, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah kompor sabu yang terbuat dari botol alcohol 95%, , 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol coca-cola warna bening yang di tutupnya yang berwarna merah terdapat 2 (dua) lubang terdapat 2 (dua) buah sedotan warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca warna bening yang ditemukan di atas lantai Mushola, selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan di Polres Sampang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (Rachman)
Add A Comment