SURABAYAONLINE.CO-Menanggapi pernyataan saudara Chandra Hermanto yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Saudara Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng di salah satu Media Online, Kuasa Hukum Saudara Apeng, Rizky Putra Yudhapradana SH atau yang akrab dikenal dengan nama “RPY” ini memberikan tanggapan sebagai berikut.
“Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan diperhatikan atas pernyataan Saudara Chandra itu. Yang pertama, statement Saudara Chandra yang menyatakan bahwa klien saya dihukum bukan atas perkara Solo, namun kenapa yang menjadi pokok permasalahan dan Sertifikat yang dipermasalahkan adalah 4 sertifikat yang obyeknya di Solo? Kan gak konsisten itu? Demikian Wakil Ketua DPP GNPK Jatim ini.
Coba perhatikan kalimat berikutnya..Pernyataan Saudara Chandra yang menyatakan seolah2 Klien saya memaksa Saudara Chandra untuk membeli aset Klien saya..siapa yang bisa membuktikan? Saya mensomasi Saudara Chandra untuk membuktikan hal tersebut..
Kemudian..Kalau Saudara Chandra menyatakan bukan Kasus yg di Solo..
Coba baca lagi Laporan Polisi saudara Chandra yang pada uraian kejadiannya menjelaskan bahwa permasalahan ini adalah Aset Klien saya yg di Solo”
Kemudian RPY menambahkan, “Yang kami laporkan ke Kemenkopolhukam adalah Proses bagaimana Klien saya bisa divonis dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman kurungan selama 3 tahun.. ada hal- hal diluar normatif yang kami temukan dan kami meminta bantuan Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam melalui Surat Permohonan kami untuk serius menindaklanjuti permasalahan tersebut karena ini melibatkan nama baik aparat penegak hukum..Kita buktikan semua melalui proses hukum yang normatif” demikian pungkasnya.
Sementara itu SURABAYAONLINE.CO mendapat bocoran bahwa Chandra akan dipanggil Satgas Saber Pungli Pusat Kemenko Polhukam dalam waktu dekat. Sumber SURABAYAONLINE.CO mengatakan, “Kalau tidak salah pemanggilan pada Jumat (29/3) minggu ini.(*)