SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Ada yang berubah terkait jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik. Mulai Rabu (6/3) ASN Pemkab Gresik memberlakukan aturan jam masuk kerja baru yaitu pukul 07.30 WIB, atau mundur 30 menit dari jadwal semula pukul 07.00 WIB. Sedangkan jam pulang, juga berubah dari pukul 15.30 WIB menjadi pukjl 16.00 WIB setiap Senin sampai Kamis. Jadwal hari Jum’at juga berubah, jam masuk kantor pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.
Yang lebih menarik, adalah cara Bupati Dr. Sambari Halim Radianto akan memberlakukan perubahan jam masuk kerja tersebut. Bupati tidak mengumpulkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di dalam ruang rapat, tetapi dengan cara voting para ASN yang ssedang melaksanakan apel Senin pagi.
“Saya masih melihat ASN yang terlambat, bahkan tidak mengikuti apel pagi. Untuk itu saya meminta komitmen saudara untuk menentukan jam masuk dan pulang secara demokrasi. Tapi tidak melanggar aturan. Silakan maju perwakilan setiap barisan, tapi harus berunding dulu dengan kelompoknya,” pinta bupati.
Menindaklanjutan hasil keputusan tersebut, Bupati Gresik menerbitkan surat nomer 860/689/437.73/2019 tertanggal 5 Maret 2019 tentang Perubahan jam kerja pegawai. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik, Nadhlif mengatakan, keputusan yang diambil bupati ini sangat tepat karena ASN diajak urun rembug demi kebaikan bersama.
“Dengan keputusan yang diambil berdasarkan komitmen bersama ini, bisa meminimalisir keterlambatan dan meningkatkan disiplin ASN. Perubahan ini tidak mengurangi jam efektif ASN yang sudah diatur yaitu minimal 37 jam 30 menit dalam lima hari kerja setiap minggu” kata Nadhif. (san)