SURABAYAONLINE.CO-Semakin tak terkendalinya pembuangan sampah popok di Daerah Aliransungai (DAS) Brantas, mendorong 2 (dua) perempuan Gugat Pemerintah yang gagal dalam pengendalian dan melindungi DAS Brantas dariKerusakan Lingkungan.
Selain ancam kepunahan perikanan, sumbang polusi plastik di lautan sampahpopok sudah jadiMomok PDAM Surabaya, Sidoarjodan dan Gresik, mengingat Air Brantas yang jadi bahan baku PDAM sudah tercemar sampah popok.
Mega Mayang Mustika (35th) dan Riska Darmawanti (35th) melaluikuasahukumnya Abdul Fatah SH, MH dan RulliMustika Adya SH, MH senin (11/2) mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya JlArjuno 18 Surabaya, keduanya melawan Gubernur JawaTimur, MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)dan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
“Ada Empat institusi yang akan diguga toleh Mega dan Riska di PN Surabaya melalui mekanisme Gugatan Citizen Law suit, GubernurJatim, PUPR, KLHK dan BBWS Brantas,” Ungkap Rulli Mustika Ady,” aujar Rulli di PN Surabaya.
Keempat institusi ini layak digugat karena :
1.Gubernur jatim tidak melakukan tugas dan tanggungjawab melakukan dan kewenangan melakukan pengawasan dan pengelolaan sampah popok di DAS Brantas.
2.Menteri PUPR telah Gagal melindungi danmencegah terjadinya pencemaran air di DAS Brantas akibat pembuangan sampah popok di DAS brantas.
3.Menteri LHK gagal melakukan koordinasi dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di DAS Brantas.
4.BBWS Brantas belum melakukan pengelolaan dan pemeliharaan sumberdaya air DAS Brantas.
“Selama ini pihak tergugat tidak melakukan kewajiban yang tercantum dalam UU 11/1974 tentang Pengairan, UUPPLH 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaanl ingkungan hidup, UU Pengelolaan Sampah 18/2008, Perda 4/2010 tentang pengelolaan sampah regional Jatim dan PP pengelolaan sampah 81/2012, dampaknya Sungai Brantas tercemar sampahpopok,” UjarRulliMustikaAdya alumni FH UniversitasBhayangkara Surabaya.
Ajis SH, Koordinator Brigade Evakuasi Popok mendukung upayaKedua perempuan ini menggugat pemerintah karena perilaku masyarakat membuangpopok di DAS Brantas sudahtidak terkendali.
”Semuajembatan yang melintasi sungai Brantas dan anak sungainya jaditempat buang sampah popok “ Ungkap Ajis SH. Lebihlanjut Ajis menyatakan dampak jutaan sampah popokngendon di sungai, remah-remah sampah popok telahberubah menjadiMikroplastik (serpihan plastic ukuran< 4,8 mm) dan ditemukanpada 80% ikan yang hidup di Sungai Brantas.
Kedua perempuan menuntut pihak tergugat untuk memasang 2020 CCTV di sepanjang DAS Brantas agar bisa mengawasi pelaku pembuang popok dan meminta Para tergugat untuk melakukan kegiatan Clean Up.
Sampah popok atau pembersihan tuntas sampahpopok di DAS Brantas, hingga Sungai Brantas bersih total (steril) dari sampah popok. “Kami ingin agar air Kali Brantas sebagai sumber air minum dan sumber kehidupan bebas dari kontaminasi sampahpopok, tidak layak sebagai bangsa yang besar meminum air bercampur sampah popok,” harap Mega Mayang menuturkan dorongannya untukmenggugatpemerintah.(*)