SURABAYAONLINE.CO-Pada tanggal 31 Januari 2019 KEMARIN di Kantor Polhukam dIadakan pertemuan antara kuasa hukum ahli waris Mariyadi SH MH bersama wakil ahli waris H Jahja Achmad selaku ahli waris Soeradji pemilik sah tanah Gubeng Masjid 4A Surabaya yang kini berdiri bangunan PDAM Surabaya. Pertemuan juga dihadiri oleh Pemkot Surabaya (PDAM Surabaya), PN Surabaya dan PT Sinar Galaxy, BPN Surabaya untuk dikonfrontir keterangannya atas laporan dari Rizky Putra Yudhapradhana selaku tim hukum ahli waris.
Pertemuan ini untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah EV 11404 milik Soeradji yang kini berdiri Kantor PDAM Surabaya (PDAM Surya Sembada). “Hasil pertemuan itu keputusannya adalah akan dilakukan pengukuran ulang tanah seluas 48,700 m2. Namun ada perlunya melihat kembali sejarah kepemilikannya,” kata Mariyadi SH MH kuasa ahl waris Sabtu (2/2).
Pada tahun 1926 terjadi pernikahan antara Soeradji dengan Ny Freda (peranakan Belanda) di Desa Curah Nongko Jember, Pasangan ini tidak dikaruniai keturunan. Pasangan ini kemudian mengangkat anak bernama Suyati. Disamping anak angkat adalah anak kemenakan dari Soeradji dan Nyonya (anak saudara laki-laki Soeradji dan anak saudara wanita Ny Freda.
Pada tahun 1930 Ny Freda meninggal dunia, Soeradji kawin lagi dengan di Ny Surati. Lalu pada 28 Maret1976 Soeradji meninggal dunia dengan meninggalkan harta sah milik almarhum yaitu:
– Rumah dan tanah di Jl Untung Surapati No 89 Jember
– Rumah dan tanah di Jl Bengawan No 22 Surabaya lebih dikenal dengan Losmen Sederhana,
– Rumah dan tanah di Jl Gubeng Masjid Pojok No 4A Surabaya EV 11404 dengan luas 48,700 m2
Namun sebelum Soeradi meninggal dunia telah memberikan wasiat (welingan) kepada Suyati pada tanggal 19 Oktober 1975 mengenai pembagian harta kekayaan sah milik Soeradji.(*)