SURABAYAONLINE.CO-Karena tidak ada aktivitas lagi dari Tim Penyelamat Soeradji demikian pula pihak lain yang membantun dalam kasus ini, maka kedua pihak dari ahli waris Soeradji, yaitu Ny Soerati (istri almarhum Soeradji) dan suyati (anak angkat almarhum) sepakat mengangkat H Jahja Achmad sebagai kuasa hukumnya (kuasa tunggal).
Mencabut Ahli waris kemudian juga mencabut semua surat kuasa/pernyataan-pernyataan yang pernah dikeluarkan sebelumnya. Surat kuasa dibuat notaris Bambang Winarto SH di Jember.
Setelah H Jahja Achmad menjadi kuasa hukum maka serangkaian usaha untuk mengembalikan lahan PDAM di Gubeng bergulir kembali.
Baca Juga:Menelisik Kasus Tanah PDAM Surabaya di Gubeng (10): TPHS Akhirnya Bubar
Pada Februari 2002 H Jahja Achmad menghadap Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta salinan berkas-berkas perkara. Jawabannya, hilang! H Jahja Achmad kemudian diberi beberapa lembar surat yang berbunyi sebagai berikut:
Surat itu bernomor W 10.D.04.PA.03.01.2245 tertanggal 5 Mei 2.000 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya HM Arsyad Sanusi SH. Dalam surat tersebut berbunyi:
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya tanggal 21 Agustus 1980 No.108/1980 perdata, jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 26 November 1981 No.340/K/Sip/1981, objek Jalan Gubeng Masjid No 4A Surabaya adalah peninggalan almarhum Soeradji, sehingga keterangan pengadilan sebelumnya yang menyatakan eksekusi salah objek, hanyalah berdasarkan pihak ketiga saat eksekusi di lapangan.
Siapa pihak ketiga? “Saya sendiri tidak tahu siapa pihak ketiga itu. Saat eksekusi pertama itu saya memang tidak hadir karena ahli waris diwakili kuasa hukum sebelumnya,” demikian keterangan wakil ahli waris H Jahja Achmad saat diwawancarai khusu SURABAYAONLINE.CO didampingi kuasa ahli waris Mariyadi SH MH. Lha terus siapa mereka itu?(bersambung)


