SURABAYAONLINE.CO-Pada tulisan sebelumnya pihak ahli waris telah dirugikan dengan hilangnya berkas-berkas penting di PN Surabaya. Namun wakil ahli waris melihat berkas itu di tangan orang MA yang memeriksanya di PN Surabaya ketika Bawas MA melakukan klarifikasi.
Klarifikasi sudah jelas menunjukkan bahwa data-data sudah cocok dan benar tetapi tak kunjung ada eksekusi yang dinanti-nati oleh ahli waris. Beberapa tahun berlalu kemudian berhembus angin reformasi di tahun 1999.
Setelah TPHS terbentuk mulailah upaya menyelesaikan kasus ini dengan beberapa tindakan yaitu:- Ketua Tim Drs Suyanto SH MBA
– Wakil Ketua K Machmud Udin
– Sekretaris Fransiscus
– Anggota Kol LSUT (Pur) Prijanto Soekamto
a. Maret 1999
19 Maret 1999 membuat opini di media massa
25 Maret 1999 mendapat tanggapan walikota lewat media
b. April 1999
1 April TPHS mengirim surat kepada PT Sinar Galaxy, Persero PDAM, DPRD KMS, Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mendagri.
Semua surat yang dikirim hanya ditanggapi Ketua Mahkamah Agung Sarwata SH 31 Mei 1999 untuk PT Jawa Timur kemydian PT Jawa Timur mengirim surat ke PN Surabaya 29 Juni 1999.(*)