SURABAYAONLINE.CO-Dalam berita lalu telah ditulis perampasan oleh PT Sinar Galaxy yang secara ajaib dapat memperoleh surat HGB. Surat ajaib itu terbit 7 Juli 1983 sertifikat HGB No.11/K.
Perlu diketahui juga bahwa tanah EV 1404 luas 48.700 m2 pernah dipinjam oleh Kodam VIII Brawijaya (sekarang Kodam V Brawijaya) dalam rangka Operasi Trisula seluas 5.667 m2 tahun 1975 berdasarkan SP Pangdam VIII/ Brawijaya No SPRIN/ 56/1/15 Januari 1981 yang ditanda tangani oleh Mayjen TNI Witarmin yang kala itu menjabat.
Tanah itu kemudian sudah dikembalikan pada ahli waris melalui SP Pangdam VIII/Brawijaya No SPMN.56/I/15 Januari 1981.
Baca Juga:Menelisik Kasus Tanah PDAM Surabaya di Gubeng (3):Perampasan Oleh PT Sinar Galaxy
Oleh karena itu sertifikat yang dimiliki PT Sinar Galaxy dapat dinyatakan cacat hukum karena tanah EV/1404 dalam kurun waktu 18 Maret 1978 sampai dengan 18 Juli 1987 dalam kasus sengketa perdata keluarga almarhum Soeradji,juga surat dari Pangdam VIII Brawijaya yang mengembalikan tanah kepada ahli waris.
Menurut H Jahja Achmada dalam wawancara khusus kepada SURABAYAONLINE.CO mengatakan bahwa dirinya selaku wakil ahli waris selalu mendapat halangan dari pejabat pusat maupun daerah.
“Upaya hukum sudah kami lakukan tetapi hasilnya saya seperti dipingpong, selalu melempar masalah,” kata Jahja yang dulu pernah berdinas di kemilieran ini.(bersambung)