SURABAYAONLINE.CO-Dalam berita sebelumnya terjadi sengketa antar ahli waris yaitu Surati (istri alamarhum Soeradji) dan Suyati (anak angkat almarhum Soeradji). Dalam sengketa inisengketa dimen surat haangkan oleh Suyati.
Namun sebelumnya perlu diterangkan di sini bahwa Soeradji punya bukti-bukti yang sah secara bahwa dia adalah pemilik tanah Eigendom No 11404 di Jl Gubeng Masjid 4A dengan luas 48,700 m2 berdasarkan:
A. Keputusan balik nama No5/145 kuitansi pembelian No.48/H-B, 26 November 1959.
B. Pemilikan Eigendom No 11404 surat hak tanah No.245 26 Maret 1926.
C. Surat ukur 29 Agustus 1923 No.49 seluas 48,700 m2
D. Pendaftaran sementara tanah milik Indonesiaa atas nama Soeradji 29 Februari 1952 Eigendom No 11404 luas 48.700 m2 (buku pendaftaran huruf C,1811-187 No persil 11404a d 11.
Surat keterangan kepemilikan itu tidak pernah beralih atau berubah hingga saat ini.
Ketika ahli waris Syati sedang menuntut pembagian warisan di PN Surabaya yang dimenangkan oleh Suyati berdasrkan keputusan-keputusan di atas tiba-tiba PT Sinar Galaxy pada tanggal 7 Juli 1983 menerima surat sertifikat HGB dengan data sbb:
– 14 April 1983 SK Mendagri No SK.88/HGB/DA/1983
– 16 Juni 1983 surat ukur sementara No.4240 luas 21.297 m2
– 15 Juli 1983 pendaftaran tanah No.3948183
– 7 Juli 1983 terbit sertifikat HGB No.11/K
– Tanah bekas Eigendom No.5833 dan No.1404.K-9/0-2
– Penunjukan dan penetapan oleh Bambang Wijanto Direktur PT SInar Galaxy penerima hak.(bersambung)