SURABAYAONLINE.CO-Kuasa hukum sebidang tanah di Jalan Prof. Moestopo Surabaya, Mariyadi SH MH menegaskan tanah yang kini ditempati kantor PDAM Surabaya tersebut resmi milik hak ahli waris. Hak tersebut dikuatkan turunnya putusan tetap Mahkamah Agung (MA) Nomor 340 KSIP/1981. Selain lahan Kantor PDAM tersebut, lahan Stasiun Gubeng Baru yang lokasinya di sisi barat dan dipisahkan jalan juga ditetapkan sebagai hak ahli waris oleh MA.
“Sebagai penerima kuasa DPP GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Jatim, juga melakukan analisa data dan fakta terhadap Kasus Tersebut, dan ditemukan ada beberapa kejanggalan dalam Kasus yang sudah dikeluarkan Penetapan Eksekusinya oleh PN lebih dari 2 kali tersebut namun belum berhasil dilakukan,” kata Mariyadi selaku kuasa hukum dan yang juga Ketua DPP GNPK Jatim ini.
Ia lanjutkan, setelah dilakukan analisa terkait data-data yang ada, hasilnya ada 6 kejanggalan. Antara lain, tanah yang diruislag PT. SINAR GALAXY dengan Kodam hanya seluas 5.667 M2 dari tanah milik Bapak Soeradji, tetap yang diajukan HGB adalah seluas 21.297 M2. Kedua, PT. SINAR GALAXY mendapatkan HGB pada Bulan Juli 1983, yang dimana seharusnya pada saat itu HGB tida bisa keluar, karena dalam kurun waktu 1978 sampai dengan 1987 Status Tanah tersebut masih dalam Sengketa Ahli Waris.
“Ketiga, PDAM membeli tanah ke PT. SINAR GALAXY pada 23 November 1987, yang dimana Eksekusi seharusnya dilaksanakan sebelumnya, yaitu pada tanggal 18 Juli 1987,” tuturnya.
Sedangkan, ke empat Salinan Putusan/ Berkas Perkara pada tanggal 20 Januari 2002 dinyatakan hilang oleh PN Surabaya. Namun PN Surabaya melampirkan Surat No. W.10.D.04.03.01.2245 tanggal 05 Mei 2000 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah di Jl. Gubeng Masjid adalah peninggalan Bapak Soeradji, dan keterangan sebelumnya yang menyatakan bahwa salah objek pada saat eksekusi hanyalah berdasarkan keterangan pihak ketiga.
Kelima, sebelum mengadakan eksekusi yang pertama, pada tanggal 19 Juni 1987 Ketua PN Surabaya mengirim Surat kepada Kepala Bidang Pengenaan Pajak Dirjen Pajak dan Keuangan Surabaya bahwa Tanah di Jalan Gubeng Masjid 4 sama dengan Jl. Dharmahusada 2-4. Tetapi eksekusi dibatalkan dengan alasan salah alamat.
Terakhir, PT. KAI menggugat Ramono Hadi yang tidak ada hubungannya dengan pemilikikan tanah Bapak Soeradji ex Verponding 11404 seluas 48.700 M2 yang telah diputuskan oleh MA Nomor 340/K/SIP/1981 masih diperkarana lagi. Yang menjadi kejanggalan, saat PT.KAI menang Gugatan sampai perintah eksekusi 48.297 M2, namun tanah yang ditempati oleh PDAM seluas 21.297 M2 tidak ikut dieksekusi hanya sebagian tanah milik mantan Karyawan Bapak Soeradji yang digusur. “Melihat data tersebut, kami akan terus berjuang sampai keadilan menjadi pemenangnya,” pungkas Mariyadi
Sebagaimana diketahui, lahan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Jalan Prof. Moestopo Surabaya resmi kembali dan menjadi hak ahli waris. Hak tersebut dikuatkan turunnya putusan tetap Mahkamah Agung (MA) Nomor 340 KSIP/1981. Selain lahan Kantor PDAM tersebut, lahan Stasiun Gubeng Baru yang lokasinya di sisi barat dan dipisahkan jalan juga ditetapkan sebagai hak ahli waris oleh MA.
Kronologi yang dihimpun menyebut perjalanan kasus tersebut sudah sejak lama adanya. Bergulir sejak tahun 1981, kasus berkembang dan kemudian muncul berita acara pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 51/1986 Eks.G.18 Juli 1987. Namun kenyataannya hingga sampai saat ini tidak pernah terjadi eksekusi yang sesuai dengan putusan MA.
Putusan juga menyebutkan PT Sinar Galaxy yang menerima surat Hak Guna Bangunan (HGB), dan menetapkan Bambang Wijayanto selaku Direktur sebagai penerima hak. Kemudian tanah Eigendum 11404 seluas 48.700 m2 kemudian dijual ke PDAM Surabaya seluas 21.297 m2, sisa tanah dikuasai Perumka (PT KAI sekarang). (jnd/Ris)