SURABAYAONLINE.CO-Kini penyeesalan yang di rasakan EP 34 yang sehari hari di panggil Awang ini setelàh pria bujang ini di tangkap Unit Res.Krim Polres Blitar di rumahnya, kini Awang harus mempertanggung jawabkan perbuatanya karena Polisi menjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ditangkapnya Awang itu disampaikan oleh Kapolres Blitar AKBP.Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK dalam Konferensi Persnya (Jumat 17/7) siang,keterangan yang di sampaikan di tangkapnya Awang warga Dusun Karangtandang Desa Prawoto Kec.Pati Kab.Pati Jawa Tengah ini, setelah pihaknya menerima laporan dari Enggar Priyo Wicaksono 24 warga Lingk./Kel.Tangkil Kec.Wkingi Kab.Blitar, setelah motor miliknya Kawazaki KLX keluaran tahun 2018 telah hilang di ketahui pukul 12.00 saat di parkir di rumahnya.
“Dalam laporannya korban kehilangan motor di duga telah di bawa kabur oleh temanya yang baru di kenalnya dan sudah bermalam di rumah korban selama satu Minggu, sebelum melaporkan korban menelepon ke temanya yang bernama Awang, ternyata benar motor miliknya dibawa ke Pati, dan pelaku akan segera mengembalikan, erang AKBP.Ahmad Fanani.
Namun kenyataanya motor bernomor Polisi AG 3596 KAW warna Hijau Putih tidak di kembalikan, bahkan Awang di kontak sudah tidak bisa karena Hp.pelaku dalam keadaan off.
Karena merasa jengkel motor seharga Rp.35 juta itu tidak dikembalikan sejak hilang pada tgl 1Juli lalu, korban Enggar melapor ke Polres Blitar pada Senen 6/7 dengan Nomor LP./B.21/VII/2020/RES.BLT/SEK.WLINGI.
“Berdasarkan laporan itu kita menindak lanjuti dan untuk tersangka Awang dapat di tangkap Rabu (15/7) oleh Sat.Reskrim di rumah pelaku di Kota Pati Jawa tengah dengan Barang bukti yang belum laku terjual, karena tanpa STNK dan BPKB, ketika di tawarkan.” Tambah Pamen Polisi yang pinter Dakwah ini dengan di dampingi Kasat ResKrim AKP. Denny.
Sementara Awang saat memberi penjelasan di Hadapan Kapolres Blitar di dan Kasat Reskrim, Awang mengakui memang membawa motor temanya yang baru satu minggu di kenalnya itu, dan sempat mengaku pinjam dan akan segera di kembalikan, namun kenyatannya hanya alasan karena motor tersebut akan di jual, karena tidak di lengkapi Surat surat maupun BPKB Motor Kawasaki belum laku, oleh Awang, motor Trail model terbaru itu di titipkan ke sebuah Penitipan Motor.
“Kenal saya di kolam pemancingan, dan saya mengaku tengkar dengan istri, oleh Dhik Enggar(korban) saya di tawari nginap di rumahnya, saya dah tidak kerja hampir 4 bulan karena Corona ini Pak, saya dulu kerja sebagai Inyerior, waktu itu Enggar tidur siang dan motor saya bawa pulang ke Pati, seingat saya pada tanggal 1 Juli, saya akui memang belum berkeluarga Pak, yaa betul saya kepada Enggar mengaku tengkar dengan istri biar di beri inepan.” Tutur Awang di hadapan Kapolres dan wartawan.
Untuk peristiwa ini, AKBP.Ahmad Fanani menegaskan bahwa pelaku Awang bisa di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, serta menyita BB berupa Motor Kawasaki di sertai STN dan BPKB yang di serahkan oleh Enggar, guna ptoses hukum lebih lanjut.(Ari)