SURABAYAONLINE.CO, Malang (Jatim) – Masalah rencana proyek MCC (Malang Creativ Center) yang bernilai fantastis 125 Milyar pada APBD kota Malang tahun 2020,ternyata menarik perhatian masyarakat kota Malang secara luas,berbagai berita simpang siur yang beredar di warga kota Malang ini tak urung membuat banyak informasi yang di kirimkan kepada awak media.
Perkembangan terakhir masalah APBD kota Malang ini telah mendapat tanggapan dari gubernur Jawa timur melalui penyampaian surat hasil evaluasi RAPERDA 2020 yang di alamatkan pada walikota Malang Sutoaji tertanggal 25/11/2019,jelas dalam surat hasil evaluasi tersebut pihak gubernur memberikan tiga keputusan,yang pertama adalah walikota bersama pimpinan dewan diminta melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap RAPBD tahun 2020,kedua gubernur memberika waktu 7 hari setelah surat itu di terima untuk melakukan evaluasi dan di kirim kembali pada gubernur,ketiga nomer regestrasi akan di berikan apabila hasil revisi RAPBD telah sesuai dengan keputusan gubernur.
Belum lagi ada perkembangan positif terkait surat gubernur tersebut,pemkot malah melakukan berbagai macam propaganda yang membingungkan masyarakat melalui berbagai macam cara,dari banyaknya laporan yang masuk pada awak media di antaranya adalah kliping pemberitaan terkait MCC yang akan di bangun 8 lantai dan undangan dari Disperindag kepada salah satu anggota dewan untuk pembahasan tentang pengelolaan MCC,acara tersebut akan dilakukan pada tanggal 3 desember 2019,diruang rapat Disperindag kota Malang dan yang bertanda tangan adalah Plt Kadis Disperindag Drs.Wahyu Setianto.MM.
Mengklarifikasi semua data yang masuk,kami mencoba mengklarifikasi kepada ketua DPRD kota Malang I Made Riandiana
Kartika,S.E (1/12/2019) yang menyatakan” saya sebagai ketua dewan tidak pernah mengetahui tentang undangan dari Plt Kadis Disperindag kepada dewan terkait acara pengelolaan MCC tersebut.
Terkait pemberitaan yang beredar dimasyarakat yang membingungkan terkait kepastian pembangunan MCC dan Raperda,saya sampaikan bahwa sampai hari ini secara resmi DPRD belum memutuskan bahkan proses evaluasi itu belum rapung dibahas oleh Banggar ( Badan Anggaran) DPRD kota Malang,itu kata walikota saja yang membuat statmen seolah-olah MCC ini sudah disepakati dan pasti terealisasi” tegasnya
Sementara menurut salah satu perwakilan Banggar DPRD dari partai PAN Eko menyampaikan “terkait undangan dari Disperindag tersebut secara pribadi saya belum mendapat,untuk.anggota Banggar dewan dan Tim Gar barua ada rapat hari minggu sekarang ini,kalau ditanya kenapa Disperindag kemudian melakukan agenda itu,mungkin mereka merasa kalau MCC ini jadi dibangun mereka salah satu pengelolanya,kami selaku anggota dewan kalau diminta pendapat secara pribadi pasti beragam pendapat namun dewan itu keputusannya kan kolektif koligial jadi dilihat saja nanti bagaimana keputusan dewan setelah hasil Banggar paripurna diputuskan.
Tidak jauh berbeda dengan Banggar dewan dari PAN, Arif Wahyudi salah satu anggota dewan dari PKB memberikan statmen kalau acara Disperindag itu merupakan persiapan awal,walaupun memang masih terlalu dini dilakukan sebab gedung MCC pun belum dipastikan pembangunannya bakal dilakukan.
Terkait anggota dewan yang di undang dan kemungkinan hadir di acara tersebut sifatnya pribadi bukan representasi lembaga DPRD kota Malang,dewan masih akan membahas surat gubernur terkait evaluasi Raperda itu hari ini (1/12/2019),semua akan kami tanyakan lagi pada gubernur termasuk soal MCC sesuai dengan saran dari provinsi.(Hermin/red)


