SURABAYAONLINE.CO-Kerja keras Satpol PP Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo membawa hasil terbukti berhasil merasia Berbagai merek miras ,hasil sitaan dimusnahkan dihalaman kantor satpol PP Sidoarjo,Kamis (28/11)
Pemusnahan ini dihadiri Kepala Satpol PP Widiyantoro Basuki, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Subandi, Asisten I Pemkab Sidoarjo Moch. Ainur Rahman, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo beserta tamu undangan lain.
Menurut Asisten I Pemkab Sidoarjo Moch. Ainur Rahman, pemusnahan miras ini merupakan wujud tindakan tegas dari Pemkab Sidoarjo untuk mengurangi peredaran miras tanpa ijin.Ribuan barang-barang tersebut telah melanggar peraturan daerah, sehingga petugas Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan menyita.”Barang tersebut disita dari berbagai tempat seperti hiburan malam di wilayah Kabupaten Sidoarjo.”
Kepala Satpol PP Sidoarjo Widiyantoro Basuki menyampaikan ,pemusnahan ini dilakukan berkaitan dengan penertiban operasi pekat yang sudah meresahkan masyarakat.
“Untuk barang bukti sebanyak 390 miras diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo berdasarkan putusan PN Sidoarjo dari sebanyak 1481 yang berhasil kita amankan, 1.091 botol miras kita musnahkan. Berdasarkan peraturan Bupati Sidoarjo No 10 tahun 2012 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Diharapkan agar dengan adanya pemusnahan miras ini dapat mengurangi peredaran berbagai macam miras yang tidak berlabel. “Selama peredaran bir mempunyai ijin, maka akan diperbolehkan. Tetapi jika tidak ada ijin, ya tetap kami anggap ilegal dan harus dimusnahkan .(Rino Tutuko)


