SURABAYAONLINE.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik mulai memperketat penataan parkir tepi jalan umum dengan membagikan rompi, surat tugas, dan buku karcis kepada ratusan juru parkir (jukir) resmi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban sekaligus memastikan transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir di wilayah Kabupaten Gresik.
Sebanyak 386 juru parkir resmi menerima rompi dan surat tugas dalam Apel Pemberian Rompi dan Surat Tugas Juru Parkir yang digelar di halaman Kantor Dishub Gresik, Rabu. Selain itu, 40 jukir terdampak relokasi jalan juga mendapatkan perlengkapan serupa secara gratis dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Andhika Pambudi, mengatakan program tersebut menjadi bagian dari upaya penataan dan pendataan ulang seluruh juru parkir yang bertugas di tepi jalan umum.
“Data akan kami peroleh baik retribusi parkir tepi jalan yang ada di dalam kota maupun luar kota. Kami bakal melakukan inventarisasi semua juru parkir yang ada di wilayah Gresik,” ujar Andhika.
Menurutnya, inventarisasi menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan akuntabel. Setelah proses pendataan selesai, Dishub akan melanjutkan program penataan dengan memberikan identitas resmi kepada para jukir berupa rompi, surat tugas, dan buku karcis.
Andhika menegaskan, juru parkir yang tidak menggunakan rompi resmi dan tidak memiliki surat tugas akan ditindak oleh petugas Dishub.
“Langkah awal inventarisasi, kemudian penataan yang kami lakukan. Kita berikan rompi dan nanti juga diberikan buku karcis. Jukir yang tidak memakai rompi dan tidak ada surat tugas, anggota kami akan melakukan pemanggilan,” tegasnya.
Dalam pembagian wilayah kerja, 386 jukir resmi tersebut terbagi ke dalam tiga zona operasional. Wilayah pertama meliputi kawasan Gresik Kota, Pujasera Jalan Dr. Wahidin, Pujasera Jalan KH Syafi’i, dan Jalan Kartini.
Sementara wilayah kedua mencakup Pasar Gresik, Pasar Baru, Pasar Senggol, Jalan HOS Cokroaminoto, kawasan Gresik Kota Baru (GKB), pangkalan ojek, hingga pangkalan becak.
Adapun wilayah ketiga meliputi Pasar Bunder, Pasar Gending, Pasar Karangpoh, Jalan Kiai Mojo, Jalan Sumatera, Jalan Jakarta, dan Jalan Maluku.
Melalui program penataan ini, Dishub Gresik berharap pengelolaan parkir tepi jalan umum dapat berjalan lebih tertib, profesional, serta mampu meningkatkan transparansi penerimaan retribusi parkir daerah.


