SURABAYAONLINE.CO, Surabaya– Maraknya kasus penyakit hipertensi dan diabetes di kalangan muda dan usia sekolah, membuat Pemkot Surabaya melakukan pembatasan konsumsi gula dan garam. Salah satu dampak penyakit ini adalah obesitas yang dipengaruhi oleh tingginya konsumsi makanan dan minuman dengan kandungan gula, garam, dan lemak secara berlebihan Terutama pada makanan siap saji dan jajanan anak sekolah.
Pola konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang terbentuk sejak usia dini berpotensi berlanjut hingga usia dewasa. Hal ini meningkatkan risiko terjadinya obesitas, diabetes melitus, serta hipertensi pada usia produktif
Menyoroti maraknya kasus penyakit ini, Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.10/ 5702/ 436.7.2/2026 tentang Pemberitahuan Pembatasan Gula, Garam, dan Lemak (GGL). Kebijakan ini merupakan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular (PTM) Khususnya diabetes melitus dan hipertensi pada anak, remaja, hingga orang dewasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan, surat edaran yang ditandatanganinya pada 2 Maret 2025 tersebut memuat sejumlah ketentuan yang ditujukan kepada masyarakat, perangkat daerah (PD), instansi, hingga satuan pendidikan.
“Bagi peserta didik agar menerapkan pembatasan konsumsi gula maksimal 4 sendok makan per orang per hari, garam maksimal 1 sendok teh per orang per hari, dan lemak/minyak maksimal 5 sendok makan per orang per hari,” ujar Lilik Arijanto, Jumat (6/3).
Data Dinkes Surabaya tahun 2025 menunjukkan bahwa dari 10 penyakit tidak menular terbanyak, hipertensi menempati urutan pertama dengan jumlah kasus mencapai 248.193 kasus. Sementara itu, diabetes melitus berada pada urutan kedua dengan 112.893 kasus.
“Salah satu faktor risiko utama yang berperan dalam terjadinya hipertensi dan diabetes melitus adalah obesitas yang ditandai dengan Indeks Massa Tubuh (IMT) 27. Obesitas pada penduduk usia 15 tahun tercatat sebesar 13,48 persen,” ungkapnya.
Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya juga membatasi penyediaan serta penjualan makanan maupun minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak tinggi di lingkungan perkantoran, sekolah, fasilitas pelayanan publik, serta area yang menjadi kewenangan masing-masing.
Di samping itu, siswa juga diimbau mengurangi konsumsi makanan instan serta gorengan secara berlebihan, dan lebih mengutamakan makanan segar yang bergizi seimbang serta aman dikonsumsi anak. Sementara itu, pihak sekolah didorong membiasakan peserta didik mengonsumsi air putih, buah, dan sayur, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.
Selain itu, Lilik menegaskan bahwa Pemkot Surabaya juga mendukung pencantuman informasi label gizi serta pesan kesehatan terkait GGL pada media informasi di lingkungan kerja, sekolah, dan fasilitas umum.
“Kepala sekolah juga melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid terkait pentingnya pembatasan makanan tinggi GGL serta perilaku hidup bersih dan sehat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membatasi konsumsi makanan siap saji yang mengandung GGL berlebihan,” katanya.(*)


