SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pasangan suami istri (pasutri) di Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya mengungkapkan motif dan penyebab melakukan penganiayaan. Keduanya telah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap balita yang kini ditahan di Satres PPA&PPO Polrestabes Surabaya.
Pasutri bernama Ufa Fahrul Agusti (30), dan Selena Adika Wahyuni (26) melakukan penganiyaan kepada keponakannya, KR (5) dikarenakan anak tersebut nakal dan sulit dinasihati. Sehingga keduanya selalu paman dan bibi KR naik pitam.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan, berdasar hasil penyidikan tersangka nekat melakukan tindakan kekerasan terhadap bocah perempuan berinisial KR itu karena korban nakal. Mereka menganggap korban tidak bisa diatur.
“Pengakuan dari pelaku anak ini nakal. Tapi umur 5 tahun nakalnya bisa terukurlah sebetulnya. Jadi anak ini sering ditinggal pelaku. Dia dipinjami HP seperti itu. Jadi lama-lama lihat HP, kata-katanya pun mengikuti di HP. Seperti kata-kata jorok dan melawan kepada orang tua,” katanya, Selasa (17/2).
Menurut tersangka, video yang ditonton korban itu memicu KR berkata kasar dan tidak sewajarnya bocah di usia tersebut. Oleh sebab itu, kedua pelaku melakukan penganiayaan dengan dalih memberikan pelajaran supaya KR tidak nakal atau susah diatur. “Menurut pelaku ini kelihatan nakal gitu. Sehingga sulit diatur seperti itu. Jadi memicu emosi dari pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap anak ini,” lanjutnya.
Sementara pengakuan Ufa Fahrul Agusti selaku paman korban, dia memukul mulut korban ketika bicara kotor atau kasar. Dia memukul menggunakan tangan. Sehingga, korban sempat menderita luka robek di bagian mulutnya. “Saya pukul mulutnya. Mulai Desember akhir (melakukan kekerasan),” akunya.
Sedangkan, tersangka Selena Adika Wahyuni selaku bibi korban mengaku jika sehari-hari korban dikunci dalam kosnya sejak pukul 08.00-17.00 WIB. Mereka kemudian meninggalkan KR bekerja. “Aku kunci dia,” tuturnya.
Kasus ini terungkap pada Senin (9/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban berteriak. Tetangga mendengar teriakan korban dari balik tembok kamar kos. Korban meminta pintu dibuka karena dikunci sejak pagi dan belum diberi makan.
“Dia memanggil saya berkali-kali minta dibukakan pintu karena lapar. Rambutnya botak di bagian atas wajahnya penuh luka. Saya sampai menangis melihatnya,” pungkas Islaha, tetangga kos tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat menggunakan pasal 44 terkait kekerasan dalam rumah tangga, dan juga UU Perlindungan Anak. Mereka terancam dipenjara minimal lima tahun.(*)


