SURABAYAONLINE.CO, Jakarta – Dalam rapat dewan komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (20/1), LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
Berdasarkan hasil RDK tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum. Saat ini, TBP simpanan rupiah pada bank umum adalah 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25 persen.
Penetapan tersebut salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dalam konteks antisipasi risiko di pasar keuangan. Selanjutnya, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa saat ini tingkat inflasi cenderung melandai sehingga mendorong mayoritas bank sentral global melakukan pemangkasan kebijakan moneternya. Pada saat yang sama, terjadi perubahan ekspektasi pelaku pasar yang menyebabkan volatilitas di pasar keuangan global.
“Masih terdapat beberapa faktor risiko ketidakpastian yang perlu diantisipasi. Di antaranya kebijakan baru Pemerintahan Trump dan keberlanjutan pemangkasan Fed Rate yang berpotensi terhambat oleh peningkatan inflasi, dan perluasan fragmentasi geopolitik serta geoekonomi yang mengarah pada peningkatan kompetisi antar negara,” ujarnya, Kamis (23/1).
Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini, yaitu kinerja industri perbankan yang terus membaik ditopang permodalan dan likuiditas yang memadai. Per Desember 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 10,39 persen secara yoy. Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 4,48 persen secara yoy. Sektor korporasi masih memberikan kontribusi pertumbuhan terbesar baik disisi kredit maupun DPK masing-masing sebesar 11,85 persen dan 15,17 persen secara yoy.
Kemudian, kondisi permodalan perbankan masih solid. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 26,68 persen pada periode Desember 2024. Sementara itu, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio AL/NCD berada di level 112,87 persen dan AL/DPK sebesar 25,59 persen.
Berdasarkan data Desember 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan sampai dengan Rp 2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 608,85 juta rekening. Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan sampai dengan Rp 2 miliar) sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15,82 juta rekening.
“Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat UU LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dan lebih tinggi di atas rata-rata negara-negara anggota International of Deposit Insurers atau IADI yang berkisar di 80 persen,” tambahnya.
Selanjutnya, Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya.(*)