SURABAYAONLINE.CO – Satuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Sidoarjo menggelar Razia Rutin ke dalam Blok Hunian Warga Binaan. Selain rutinitas, kegiatan dilaksanakan karena adanya informasi yang masuk, bahwa adanya warga binaan yang kedapatan bermain Handphone dengan pihak keluarganya di luar melalui sosial media Whatshap.
Screen Shoot dalam papan story Whatshap menjadi bahan utama untuk mencari pemilik handphone yang statusnya warga binaan di Lapas Sidoarjo. Senin (23/9) .
Hasil dari penindakan tersebut ditemukan AW dan AK yang merupakan WBP Lapas Sidoarjo yang Foto / Wajahnya terpampang jelas dalam Capture Foto dalam unggahan sosmed tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim internal Lapas, didapatkan keterangan tambahan bahwa Handphone yang digunakan merupakan kepemilikan AO yang dipesan kepada APP yang keduanya juga merupakan Warga Binaan di Lapas Sidoarjo.
Pengungkapan selanjutnya APP mempunyai peran dalam menyelundupkan 1 unit Handphone ke dalam Lapas melalui istri sahnya dengan modus memasukan Handphone tersebut ke dalam Pempers Bayi yang mana merupakan anak kandung dari APP.
1 unit Handphone merk Infinix adalah milik AW yang diserahkan oleh orangtuanya kepada SAD istri dari APP yang kemudian di masukan ke dalam Lapas.
Pada akhirnya, Hukuman Berat melekat kepada 4 Warga Binaan tersebut setelah dilaksanakan proses administrasi penjatuhan sangsi sesuai Permenkumham no 6 tahun 2013. Salah satunya pencabutan Hak integrasi dan pembatasan layanan kunjungan menjadi salah satu Sanksi yang mereka dapatkan.
Lapas Kelas IIA Sidoarjo, pada dasarnya tetap mengedepankan Zero Halinar dalam setiap aspek pelaksanaan layanan kepada seluruh warga binaannya.


