SURABAYAONLINE.CO | Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati. Hal ini diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah Sambo terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana kepada Brigadir J, Senin (14/2) siang.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam wawancaranya di Metro TV menjelaskan bahwa hukum yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo dinilai sudah tepat. Asep menilai Sambo layak dihukum maksimal karena Sambo terbukti membunuh, selain itu ia juga membawa citra buruk bagi institusi Polri.
“Kalau saya hakimnya, saya matiin (berikan hukuman mati, red)” sebut Asep pada Senin (14/2) siang.
Asep menilai majelis hakim mengabulkan keinginan masyarakat Indonesia dengan memberikan hukuman tertinggi bagi Sambo.
Namun dalam kesempatan yang sama Asep menyatakan bahwa rakyat Indonesia jangan senang dulu. Ia menyebutkan bahwa RKUHP yang baru menetapkan posisi hukuman mati sebagai hukuman alternatif. “Hukuman mati bisa berubah” jelas Asep.
Setidaknya jika KUHP yang baru mulai berlaku pada 2025 nanti, orang yang terpidana hukuman mati, jika terpidana tersebut telah melaksanakan hukuman selama sepuluh tahun, bisa berubah pidananya. Hal ini melihat bahwa di Indonesia hukuman mati tidak serta merta bisa langsung dilaksanakan.
Jika terpidana sudah menjalani hukuman selama sepuluh tahun, putusan hukuman mati tersebut bisa berubah menjadi penjara seumur hidup, 20 tahun dan sebagainya. Belum lagi jika terpidana mendapatkan remisi yang memungkinkan hukumannya menjadi lebih ringan. Belum lagi Ferdy Sambo mengajukan banding, dan mungkin hingga kasasi serta PK (peninjauan kembali).
Asep menjelaskan belum lagi ada UU Grasi yang menyebutkan jika terpidana mati mengajukan grasi, maka eksekusi pun belum bisa dilaksanakan.
Untuk saat ini Asep bersyukur bersama sebagian rakyat Indonesia bahwa keadilan masih bisa berdiri tegak di negeri ini mengingat yang berbuat pidana tersebut merupakan mantan perwira tinggi Polri di divisi Propam alias polisinya polisi. Ia berterima kasih kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso karena telah membawa angin segar keadilan di Indonesia.
“Perkara dieksekusi atau tidak dieksekusi itu urusan nanti, yang penting saat ini PN Jakarta Selatan berhasil menegakkan keadilan di negeri ini” tutup Asep.


