SURABAYAONLINE.CO, Sampang – Petani asal Desa Pajeruan Kecamatan Kedungdung diringkus Satresnarkoba Polres Sampang.
Hal itu, karena Petani yang bernama Siri (45) diduga merupakan kurir obat terlarang sejenis sabu.
Tersangka, Siri (45) merupakan pria yang kesehariannya berladang atau petani.
Ia diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sampang di kediamannya pada (14/10/2022) sekitar jam 22.00.
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba menemukan 36 paket dalam plastik klip bening.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP. Arman.
“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 36 buah paket SS dalam plastik klip bening kecil yang siap edar,” tuturnya.
Siri melakukan bisnis haram tersebut, guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
“Juga berhasil diamankan barang bukti uang hasil penjualan Rp. 370 ribu dan sebuah ponsel putih,” jelasnya.
“Biasanya, siri melakukan transaksi di daerah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang,” imbuhnya.
Dari perbuatannya tersebut, ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 UU RI tahun 2009 tentang narkotika. (hbb)