SURABAYAONLINE.CO,Sumenep- Kepolisian Resort Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sepanjang tahun 2020 mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 429,42 gram. Selasa 29/12/2020
Selain narkotika dengan jenis sabu, ada barang bukti narkotika jenis ekstasi (pil inex) sebanyak 10 butir dan uang tunai total berjumlah Rp 37.631.000 rupiah.
Berdasarkan pemaparan Kapolres AKBP Dharman S.ik dalam konfresnsi pers nya, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari 164 tersangka, sebanyak 156 berjenis kelamin laki-laki, dan 8 orang berjenis kelamin perempuan. dengan rincian kriteria, sebanyak 37 orang pengedar, 52 kurir, dan 75 pemakai. Sedangkan untuk status bandar masih belum berhasil ditangkap.
“Untuk bandar belum, kita akan terus melakukan upaya itu. Semoga cepat tertangkap,” paparnya 29/12/2020.
Tersangka dan barang bukti diatas diungkap dari tota 106 kasus sepanjang tahun 2020. Kemudian AKBP Dharman merinci penanganan daei 106 kasua tersebut, 58 kasus berhasil diungkap oleh Satresnarkoba dan sisanya yakni 48 kasus, berhasil diungkap oleh Polsek Jajaran.
Sedangkan jika dilihat berdasarkan pengelompokan usia tersangka, umur sekitar 15 sampai 19 tahun ditemukan sebanyak 10 orang, usia 20 sampai 24 tahun, sebanyak 23 orang.
“Kalau untuk usia antara 25 sampai 64 tahun, jumlahnya 131 orang,” papar Darman. (Thofu)