SURABAYAONLINE.CO – Kabar mengejutkan datang dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pada Selasa (3/11/2026) malam, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka kepada mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), bersama dua jenderal lainnya, atas dugaan kasus penyadapan illegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip dari CNN Indonesia.
Adappun ASN dan EH yang dimaksud adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) yang diketahui sempat menjadi ajudan Prabowo tahun 2024, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” lanjut Asep sembari menyebut nama satu jenderal lagi yang saat ini masih berstatus saksi, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi (SU).
Dalam keterangannya Asep mengatakan bawa penyadapan dilakukan para tersangka sepanjang tahun 2025 hingga 2026, dengan memerintahkan beberapa nomor, termasuk milik Prabowo, untuk dimasukkan ke alat sadap Polri tanpa melalui verifikasi, dan pada Oktober 2026 seluruh dokumen hasil penyadapan dihapus oleh para tersangka.
Diketahui pada awal Oktober 2026, Jenderal Listyo diangkat dan dilantik sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menggantikan Dudung Abdurachman. (RM)


