SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya mengintensifkan penertiban bangunan tak berizin yang berdiri di atas maupun sempadan saluran air. Dalam satu bulan terakhir, penertiban dilakukan di empat kawasan, yakni Jeblokan II, Embong Blimbing, Kalianak, hingga Lidah Wetan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran sekaligus mendukung optimalisasi sistem drainase kota.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa mengatakan, penertiban dilaksanakan sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Fokus utamanya adalah bangunan tanpa izin yang berdiri di atas maupun sempadan saluran. “Jadi kita fokusnya sesuai arahan Pak Wali Kota, kita menertibkan bangunan tak berizin. Khususnya bangunan yang berada di atas atau sempadan saluran,” kata Mudita, Senin (2/11).
Ia menjelaskan, salah satu lokasi penertiban berada di kawasan sempadan Saluran Jeblokan II yang mencakup wilayah Tambaksari, Gubeng, hingga Mulyorejo. Khusus di wilayah Mulyorejo, terdapat sekitar 60 bangunan yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan dan aktivitas lainnya. “Mulyorejo itu malah ada sekitar 60 bangunan dipakai untuk jualan dan sebagainya,” ujarnya.
Sedangkan penertiban di kawasan Kalianak saat ini tengah memasuki tahap IV dengan menyasar bangunan yang berdiri di atas sungai. Sementara di Embong Blimbing, penataan difokuskan pada bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air.
Adapun di kawasan Lidah Wetan, terdapat sekitar 30 bangunan yang menjadi sasaran penertiban. Salah satu penataan yang tengah dilakukan pemkot berada di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng. Puluhan bangunan PKL yang berada di lokasi tersebut berdiri di atas lahan bersertifikat hak pakai atas nama Pemkot Surabaya.
Camat Genteng Kota Surabaya, Jefry mengatakan, penertiban dilakukan karena kawasan tersebut akan digunakan untuk pemasangan saluran U-ditch sebagai bagian dari normalisasi drainase. Selama ini, keberadaan bangunan di atas saluran menyebabkan penyempitan sehingga menghambat fungsi aliran air.
Jefry menegaskan, proses penataan telah melalui tahapan sosialisasi dan pembahasan bersama para pedagang. Bahkan, jadwal pembongkaran pada 28 Oktober 2026 ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan tersebut.(*)


