SURABAYAONLINE.CO – Sebanyak 100 seniman musik yang tergabung dalam PAPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) mendapat pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (kemnaker RI).

Melansir laman kemnaker, kegiatan yang berlangsung selama enam hari (27 Oktober-01 November 2026) di Makassar, Sulawesi Selatan, itu bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperkjuat pengakuan professional bagi pekerja musik Indonesia.

“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” ungkap Cris Kuntadi, Sekretaris Jenderal Kemnaker, pada hari Minggu (01/11/2026).

Pernyataan tersebut merujuk pada pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Menurut Cris, peningkatan kualitas industry musik di Indonesia perlu diiringi dengan peningkatan kesejahteraan pekerjanya, mengingat tidak semua pekerja musik memperoleh penghasilan yang layak.

Kemnaker juga menyoroti pentingnya perlindungan pekerja musik yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaannya, yang mencakup kejelasan hubungan kerja, mulai perluasan akses jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan hingga kesehatan kerja.

Selain itu, kemnaker juga membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang akan mendukung penyusunan skema sertifikasi yang lebih spesifik dan relevan, dimana saat ini baru tersedia 11 skema.

Sertifikasi tersebut, ditegaskan oleh Cris, bukan membatasi kesempatan baagi pekerja musik, melainkan memberikan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki.

Melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), pekerja musik diharapkan memiliki bukti kompetensi yang memperkuat pengakuan mereka.

“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” pungkasnya. (Wani)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version