SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, Senin (2/11). Pengungkapkan ini dilakukan Kapolda Jatim Irjen Dekananto Eko Purwono, bersama Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Rofik Ripto Himawan, Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abbas, bersama perwakilan Kejaksaan Tinggi Jatim, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.
Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menemukan 22 laporan dan menetapkan 21 tersangka. Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti ratusan tabung elpiji ukuran 12 kg dan tabung elpiji kapasitas 3 kg, puluhan armada truk sebagai oprasional, dan ribuan BBM bensin dan solar. Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp35,7 miliar.
Kapolda Jatim Irjen Dekananto Eko Purwono menjelaskan, tangkapan dilakukan tersebut dari beberapa tempat kota dan kabupaten di Jatim. “Dari temuan tindak pidana penyalahgunaan BBM yang berhasil diungkap dengan bantuan polres jajaran ditemukan di wilayah Sidoarjo, Tuban, Lamongan, dan beberapa kabupaten lainya,” ujarnya, Senin (2/11).
Secara rinci barang bukti yang diamankan antara lain jenis Pertalite sebanyak 2.734,5 liter, BBM jenis solar sebanyak 24.799 liter, tabung LPG sebanyak 434 tabung, terdiri dari 250 tabung LPG 3 kilogram dan 184 tabung LPG 12 kilogram. 32 unit kendaraan yang digunakan sarana, terdiri dari 17 unit mobil pick-up dan minibus yang telah dimodifikasi, 14 unit dump truk yang berisi tandon penampung BBM, serta satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Berlanjut BBM tersebut dipindahkan dan ditampung di tempat penyimpanan.
Dilanjutkan melakukan kamuflase menggunakan kendaraan truk tangki resmi yang seharusnya digunakan untuk mengangkut BBM nonsubsidi atau BBM industry. Namun disalahgunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.
Modus operandi lain melakukan pengisian BBM dengan menggunakan beberapa barcode yang telah disiapkan. Berdasarkan hasil penyidikan juga ditemukan modus berupa pemberian barcode oleh petugas SPBU kepada pelaku untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi yang kemudian diperdagangkan kembali guna memperoleh keuntungan.
Sedangkan modus operandi dalam melakukan aksi penyalahgunaan LPG dengan cara pemindahan volume isi LPG dari tabung subsidi 3 kilogram dipindah ke tabung 12 kilogram.
“Dari hasil tangkapan yang telah dilakukan ada dua jenis penyalahgunaan, yakni penyalahgunaan bahan bakar cair terutama jenis solar yang seharusnya digunakan untuk subsidi namun dijual ke industri. Dan pemindahan atau menyuntik valume LPG dari tabung bobot 3 kg harga subsidi dipindah ke tabung 12 kg dan untuk diperjualbelikan dengan harga industri,” tambah kapolda Jatim.
Hasil pemeriksaan 21 tersangka ditetapkan dengan aturan ketentuan sebagaimana tercantum, yaitu pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
“Saya telah memerintahkan kepada seluruh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dan jajaran untuk melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut. Termasuk mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan hasil penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut.(*)


