SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya menggelar kegiatan pembinaan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Senin (28/9/2026). Langkah ini diambil menyusul temuan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait adanya P3RT yang tidak mengantongi izin resmi serta memberlakukan denda dan beban biaya yang memberatkan para pekerja rumah tangga (PRT).

Temuan tersebut didapatkan setelah wali kota bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Kota Surabaya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lapangan usai menerima aduan dari masyarakat. Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran fasilitas penampungan kurang layak serta beban aturan  yang memberatkan calon pekerja.

Dalam arahannya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan menoleransi praktik-praktik usaha yang merugikan dan menindas masyarakat, terlepas dari mana asal para pekerja tersebut. “Siapa pun yang beroperasi di Kota Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik,” ujar Eri di hadapan 12 perwakilam pengelola P3RT yang hadir.

Selain itu, Eri menyoroti, beberapa poin penting hasil temuannya di lapangan, antara lain ketidakpastian pekerjaan. Para calon pekerja kerap ditahan di penampungan hingga berbulan-bulan tanpa kepastian penempatan, namun tetap dibebani biaya makan dan menginap harian.

“Kami juga menemukan pekerja dilarang berkomunikasi dengan keluarga, dibebani denda apabila mengundurkan diri, serta pemotongan gaji yang tidak transparan melalui surat pernyataan sepihak,” terangnya.

Tak hanya masalah kelayakan dan denda, Pemkot Surabaya mengidentifikasi pelanggaran izin peruntukan bangunan. Meskipun kewenangan pencabutan izin P3RT berada di tingkat pemerintah provinsi dan kementerian, Pemkot Surabaya berhak mencabut perizinan berbasis lokasi NIB atau PBG dan menutup operasional P3RT yang terbukti melanggar aturan peruntukan lahan serta norma kemanusiaan di wilayah Surabaya.

“Saya juga ingin 12 P3RT yang berizin dan memenuhi standar terverifikasi akan dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi Pemkot Surabaya agar menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin bekerja,” imbuhnya.

Kemudian, Eri juga menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), bersama Satpol PP untuk menyisir dan menindak tegas P3RT di luar daftar 12 P3RT berizin tersebut.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Anna Kurnianingsih yang hadir sebagai salah satu narasumber menegaskan bahwa  penataan bisnis penyaluran PRT di Kota Surabaya merupakan bagian dari transformasi menuju tata kelola pekerja rumah tangga yang bermartabat, transparan, dan bebas dari praktik eksploitasi.

Dalam paparannya, Anna menekankan bahwa aktivitas operasional P3RT memiliki payung hukum yang ketat. Selain mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), operasional perizinan usaha P3RT diatur melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Permenaker Nomor 18 Tahun 2024, serta Permenaker Nomor 14 Tahun 2025.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version