Surabayaonline.co, SAMPANG, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang menegaskan kesiapannya mengawal ketat proses penataan daerah pemilihan (dapil) dan penambahan alokasi kursi DPRD Sampang dari 45 menjadi 50 kursi pada Pemilu 2029.

Ketua Bawaslu Sampang, Muhalli, M.H, menegaskan bahwa jajarannya akan mengambil sikap proaktif, independen, transparan, serta berfokus penuh pada upaya pencegahan pelanggaran. Langkah ini dinilai krusial mengingat wacana perubahan peta dapil dan penambahan kursi rawan memicu benturan kepentingan politik.

Ketua Bawaslu Sampang, Muhalli, S.H., menegaskan bahwa jajarannya akan mengambil sikap proaktif, independen, transparan, serta berfokus penuh pada upaya pencegahan pelanggaran.

“Kami akan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi. Penambahan kursi dan perubahan dapil adalah isu sensitif, sehingga pengawasan ketat sejak dini menjadi kunci agar tidak terjadi pelanggaran atau ketidakadilan,” ujar Muhalli.

Guna mengawal agenda tersebut, Bawaslu Sampang telah menyiapkan lima langkah strategis, yaitu Verifikasi data kependudukan, maksudnya mengawasi akurasi data agregat kependudukan (DAK) sebanyak 1.068.273 jiwa bersama Disdukcapil dan KPU untuk mencegah kecurangan berupa manipulasi atau penggelembungan data.

Pengawasan penataan dapil, yaitu memastikan seluruh simulasi perataan dapil yang dikaji KPU patuh pada 7 prinsip penyusunan dapil sesuai Pasal 185 UU No. 7/2017 demi memblokir potensi praktik gerrymandering.

Selanjutnya mengawal keterbukaan publik, yaitu Mendorong KPU agar menggelar uji publik secara transparan dengan melibatkan parpol, akademisi, media, dan tokoh masyarakat.

Dan pencegahan dan mitigasi sengketa, yaitu memetakan potensi daerah rawan konflik politik serta membuka saluran konsultasi bagi pengurus partai politik di tingkat kabupaten.

Serta penguatan kapasitas SDM, yaitu meningkatkan kesiapan internal Bawaslu sebagai mediator dan pemutus sengketa proses Pemilu yang adil, netral, dan objektif.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Sampang mengonfirmasi bertambahnya alokasi kursi DPRD dari 45 menjadi 50 kursi untuk Pemilu 2029. Hal ini merujuk pada Data Agregat Kependudukan (DAK) akhir tahun 2025 yang mencatat jumlah penduduk Kabupaten Sampang telah menembus angka satu juta jiwa.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli, S.E., S.I., menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kajian awal peta dapil dan evaluasi berkala sembari menunggu penyesuaian revisi UU Pemilu. Ketua KPU Sampang, Aliyanto, S.H., menambahkan bahwa penetapan resmi dapil baru dijadwalkan pada tahapan Pemilu tahun 2027 mendatang dengan tetap melibatkan masyarakat secara terbuka. (Man/F-R)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version