SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya mendatangi sebuah perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Peninjauan tersebut dilakukan setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan mengenai pekerja yang disebut tidak dapat pulang karena dikenai denda.

Eri menuturkan, laporan tersebut disampaikan oleh anak seorang pekerja yang ingin pulang setelah masa kerjanya di Bali bermasalah. Namun, pekerja tersebut justru dikenai denda Rp3,5 juta oleh perusahaan penyalur. “Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi. Ternyata ada beberapa pekerja dari luar Surabaya yang terpaksa bertahan di tempat tersebut,” kata Eri, Minggu (27/9).

Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika pekerja tersebut diminta kembali ke perusahaan penyalur setelah bekerja di Bali. Masa kerjanya tidak diperpanjang karena adanya persoalan keluarga di tempat kerja.”Namun, ternyata di sana (perusahaan penyalur) dia dikenai denda sebesar Rp3,5 juta. Padahal, bukan kesalahan dia ketika keluar dari tempat kerja (di Bali), karena memang diminta berhenti akibat ada masalah keluarga di sana,” jelas dia.

Mendapat laporan tersebut, Eri memutuskan turun langsung untuk menyelesaikan persoalan itu. Terlebih, keluarga pekerja menyebut sang ibu sampai menangis karena tidak dapat pulang. Saat tiba di lokasi, Eri sempat mendapat informasi bahwa pekerja bernama Siti Cholifah tersebut telah bekerja di Banyuwangi dan telepon selulernya tidak dapat dihubungi. Namun, setelah dilakukan pengecekan, Siti Cholifah ternyata masih berada di perusahaan penyalur tersebut.

Setelah mengetahui para pekerja ingin kembali ke daerah asal masing-masing, Eri lantas mengumpulkan mereka dan meminta perusahaan menyelesaikan hak-hak yang masih ditahan. Dalam peninjauan tersebut, Eri juga menghubungi langsung pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengecek status perizinan perusahaan penyalur ART tersebut. Hasil koordinasi dengan pihak Kemnaker ternyata perusahaan itu masih dalam proses perizinan dan dokumennya belum dinyatakan selesai. “Perusahaan ini masih dalam proses, perizinannya belum selesai. Masih dalam proses perbaikan dokumen,” katanya.

Menurut dia, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pemotongan upah atau denda bagi ART. Selain itu, perusahaan yang belum mengantongi izin juga tidak diperbolehkan menyalurkan pekerja. “Kalau belum berizin, artinya PT tersebut tidak diperbolehkan memanggil dan menyalurkan orang,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, Wali Kota Eri kemudian meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mendampingi para pekerja untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. “Disperinaker sudah saya minta untuk mendampingi mereka membuat laporan ke Polrestabes Surabaya,” tegasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Wali Kota Eri juga meminta Disperinaker memeriksa seluruh perusahaan penyalur ART di Surabaya. Setidaknya ada sekitar 12 PT penyalur ART di Surabaya yang tercatat oleh Disperinaker.

Sementara itu, Siti Cholifah menceritakan awal mula ia bekerja melalui perusahaan penyalur ART tersebut. Ia mengaku mengetahui perusahaan itu melalui promosi di media sosial TikTok. “Saya melihat-lihat di TikTok. Saya tertarik dengan promosi mereka, katanya dua atau tiga hari sudah dapat pekerjaan dan langsung diantarkan ke majikan,” kata Cholifah.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version